2014, KTP Lama Tak Berlaku Lagi

2014, KTP Lama Tak Berlaku Lagi

BENTENG, BE - Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. H. Ahmadi Hamzah, menegaskan terhitung tanggal 1 Januari 2014 mendatang, Kartu Tanda  Penduduk (KTP) yang lama sudah tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun. Semua pengurusan apapun akan diberlakukan e-KTP. Oleh sebab itu, jika masih ada warga yang belum membuat e-KTP diimbau untuk membuatnya. \"Inilah pentingnya membuat e-KTP bagi warga yang sudah memenuhi syarat,\" ujarnya. Dikatakan Ahmadi, jika pada tahun. 2014 mendatang, untuk pembuatan e-KTP dilakukan pemungutan biaya administrasi. Hanya saja, untuk besaran biayanya masih belum diketahui. Karena masih harus dikaji terlebih dahulu. Namun, untuk gambarannya, sebesar Rp 25 ribu/lembar. Biaya e-KTP itu harus ada dasar hukumnya, seperti peraturan daerah (perda) atau lainnya. \"Biayanya tidak akan memberatkan warga,\" terangnya. Saat ini proses pengadaan dan pencetakan e-KTP masih ditangani oleh Pemerintah RI. Mulai tahun depan serahkan ke daerah masing -masing untuk penglolaannya, sehingga diberlakukan pungutan. Pungutan e-KTP itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Benteng ini. \"Pungutan biaya e-KTP ini sama saja halnya dengan kartu keluarga, akta kelahiran dan lainnya,\" katanya. Sebelum pungutan e-KPT diberlakukan nantinya Dukcapil mensosialisasikan aturannya terlebih dahulu. Guna mengantisipasi timbulnya masalah dikemudian hari.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: