Penyuluhan Hukum di Kecamatan

Penyuluhan Hukum di Kecamatan

KEPAHIANG, BE - Lima dari delapan Kecamatan di Kepahiang, sudah diberikan penyuluhan oleh bagian Hukum Setda Kepahiang. Kabag Hukum Setda Kepahiang Hendri SH mengatakan 5 kecamatan itu yakni Kecamatan Bermani Ilir, Muara Kemumu, Merigi, Ujan Mas dan Seberang Musi. \"Tiga Kecamatan lagi yakni Kepahiang, Kabawetan dan Tebat Karai belum kita berikan penyuluhan soal hukum ini, Insya Allah dalam beberapa waktu kedepan,\" ujarnya. Dikatakannya, materi penyuluhan yang diberikan, berisi tentang persoalan mengenai sengketa tanah dan penyelesaian perkaranya di pengadilan. Tidak hanya itu soal pajak daerah, perda dan retribusi juga disampaikan oleh pihaknya.\"Seperti Perda larangan penjualan kopi basah, kemiri basah, dan racun ikan juga kita sosialisasikan kepada pihak Kecamatan,\" jelasnya. Menurutnya, dari dua Kecamatan yakni Muara Kemumu, Seberang Musi dan Bermanii Ilir, rata-rata pokok permasalahan yang banyak terjadi yakni soal sengketa tanah. Khusus didaerah ini, pihaknya langsung memfasilitasi dengan mendatangkan langsung pemateri dari Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dan DPPKAD. \"Rata-rata untuk daerah ini yang banyak terjadi persoalan sengketa tanah. Kemarin kita langsung hadirkan ketua PN Kepahiang sebagai pemateri penyuluhnya,\" pungkasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: