Pilkades 10 Desa Dideadline Desember
BENTENG, BE - Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), H. Dharmawan Yakoeb, SH memberikan deadline terhadap 10 desa yang kini dijabat pejabat sementara kades (PJS) untuk menggelar pilkades (Pemilihan kepala desa). Selambat - lambatnya Pilkades di 10 desa itu digelar pada akhir bulan Desember 2013 ini. Soalnya, masa jabatan Pjs itu paling lama hanya 6 bulan setelah pelantikan. \" Saya rasa tidak begitu berat bagi 10 desa untuk melakukan Pilkades ini,\" ungkap Sekda. Menurut Sekda, untuk menindak lanjuti agar Pilkades digelar paling lambat bulan Desember itu. Pemkab telah melayangkan surat kepada camat, agar segera melakukan Pilkades tersebut. Hal itu, untuk menghindarkan agar tidak dilakukan perpanjangan Pjs dan agar desa memiliki Kades yang definitif. \"Dari pada kita perpanjangan Pjs lebih baik kita lantik kades yang definitif,\" terang Sekda Dharmawan Yakoeb. Untuk pelaksanaan teknis Pilkades diserahkan ke - 10 desa yang ditinggalkan oleh Kades yang terjun kedunia politik tersebut. Karena, Pemkab hanya menerima usualan dari desa untuk hal pelantikan kades tersebut. Pelantikan Kades itu harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur yang ada. \" Jika sudah ada kades terpilihnya maka segera kita lantik,\" tambahnya. Adapun 10 Kades yang wajib melaksanakan Pilkades itu antara lain, Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa, Desa Srikaton Kecamatan Kondok Kelapa, Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Pelapa, Desa Taba Pasma Kecamatan Talang Empat. Berikutnya Desa Tabalagan Kecamatan Talang Empat, Desa Pelajau Kecamatan Karang Tinggi, Desa Rajak Besi Kecamatan Merigi Sakti, Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji, Desa Penembang Kecamatan Merigi Kelindang dan Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: