Membandel, PKL Dipidana Ditempat
BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bakal menindak di tempat dan mempidanakan para pedagang kaki lima (PKL) yang tertangkap berjualan di badan jalan. Disampaikan Kepala Satpol PP Kota, Jahin L SSos, penindakan di tempat atau dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah yustisi ini, dilaksanakan setelah koordinasi yang mereka lakukan dengan pihak pengadilan dan kejaksaan. \"Sehingga ini akan memberikan efek jera kepada PKL yang hingga kini masih membandel dan acuh dengan imbauan kita agar tidak berjualan di badan jalan. Sejauh ini kita memang tidak bisa menerapkan sanksi pidana untuk memberikan efek jera karena memang kewenangan kita tidak sampai ke sana. Kalau pun ada, kewenangan itu dimiliki oleh kepolisian. Kita hanya menegakkan Perda (Peraturan Daerah) dan paling jauh sikap yang bisa kita ambil adalah dengan melakukan penyitaan terhadap barang-barang PKL,\" ujarnya saat ditemui usai melakukan penertiban di Pasar Tradisional Percontohan Panorama, Senin (4/11). Saat barang-barang PKL mereka sita, Jahin melanjutkan, mereka menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak pengadilan. Kemudian pengadilan lah yang menjatuhkan vonis terhadap para PKL yang telah melanggar Perda untuk tidak berjualan di jalur hijau atau di badan jalan tersebut. \"Tapi kalau kasus di Panorama ini cukup unik. Barang-barang mereka yang telah kami sita justru tidak di ambil. Sekarang malah tertumpuk di gudang kami. Kalau mereka mengambil barang dagangannya ini, pasti kami serahkan mereka, setelah mengetahui identitasnya, kepada pihak pengadilan untuk diberikan sanksi hukum. Berbeda dengan PKL di Jalan S Parman. Sebanyak 4 PKL yang pernah disidang di pengadilan dapat disanksi pidana karena saat itu mereka mengambil barang-barang yang menjadi milik mereka,\" imbuhnya. Jahin menolak pernyataan bahwa apa yang mereka lakukan adalah tebang pilih. Pasalnya, menurut dia, pihaknya telah bertindak tegas dengan mengangkut seluruh barang dagangan para PKL yang masih berjualan di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Larangan Berjualan di sepanjang jalur hijau. \"Kecuali saat kita sedang berusaha menegakkan Perda terjadi anarkisme yang dilakukan pedagang. Ini lain cerita. Tapi kalau tidak ada itu, kewenangan kita terbatas pada penyitaaan barang-barang dagangan saja. Tindakan hukum secara tegas dalam bentuk Tipiring (tindak pidana ringan) kewenangannya ada pada pihak kepolisian. Makanya kita selalu melibatkan mereka saat melakukan penertiban. Termasuk besok (hari ini, red) kita akan melakukan penertiban lagi dengan melibatkan kepolisian,\" tukasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, B Arasman SH menyampaikan, mereka berharap agar Satpol PP dapat melakukan razia di kawasan Panorama tersebut secara rutin. Masalahnya, para PKL tampaknya belum mendapatkan efek jera meski penertiban telah dilakukan berkali-kali. \"Kalau kita urusannya pasar. Jadi yang kita tata adalah yang di dalam pasar. Kalau masalah ada yang berjualan di luar pasar, itu menjadi kewenangannya Satpol PP. Karena itu melanggar Perda dan Satpol PP adalah instansi yang bertugas untuk menegakkan Perda,\" jelasnya. Dia melanjutkan, sosialiasi agar para pedagang dapat berjualan di dalam pasar, terus mereka lakukan. Dia menyatakan, pihaknya telah berupaya untuk menyediakan lahan yang cukup bagi para PKL untuk dapat berjualan di dalam pasar sebagai tempat yang telah ditentukan. \"Kalau mereka butuh tempat di dalam pasar, sudah kita siapkan tempatnya. Karena itu lah tugas kita selain melakukan penataan. Kita tidak akan pernah jera mengimbau sampai para PKL ini dapat benar-benar tertib,\" urainya. Penertiban di Panorama Senin (4/11) berjalan damai. Tidak terlihat kekisruhan sebagaimana yang terjadi sebelumnya. Para petugas Satpol PP hanya memberikan teguran kepada para PKL yang berjualan tanpa melakukan penyitaan barang-barang. Sejumlah pedagang hanya dapat menggerutu sambil mengemasi barang dagangannya ketika mendapatkan teguran. Pantauan koran ini, siang harinya setelah penertiban ini usai, PKL kembali berjualan di tempat paginya mereka ditegur oleh Satpol PP. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: