Pembunuh Rafi Disidang
PELIMPAHAN berkas dari penyidik kepolisian terhadap lima orang tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Raffi warga Lebong mencapai babak baru. Dari lima berkas yang dikirimkan, satu berkas untuk tersangka Dm sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa. Sedangkan empat berkas lainnya untuk tersangka Kl, Rt, Gn dan Dn dikembalikan oleh jaksa karena memerlukan sejumlah perbaikan oleh penyidik yang menangani kasus ini. \"Empat berkas di kembalikan oleh jaksa, sedangkan berkas Dm dinyatakan lengkap dan direncanakan akan segera disidangkan,\" ujar Kapolres BU AKBP Harries Budiharto SIk MSi melalui Kasat Reskrim AKP M Arif S Ikom. Untuk melengkapi berkas ke empat tersangka yang dikembalikan oleh jaksa, penyidik Polres Bengkulu Utara merencanakan akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap ke empat tersangka usai pelaksanaan Pilkada di Bengkulu Tengah. Pasalnya, pelaksanaan Pilkda Benteng berpengaruh terhadap pelaksanaan pemeriksaan lanjutan yang diperlukan untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Pelengkapan berkas yang diminta oleh jaksa tersebut sangat penting untuk keperluan persidangan. Sehingga nantinya jaksa tidak akan ragu dalam mengajukan tuntutan terhadap tersangka nantinya. \"Secepatnya pelengkapan berkas akan dilakukan penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa agar kasus ini bisa segera disidangkan keseluruhan,\" katanya. Sementara itu, tersangka Dm yang pada saat kejadian masih berusia di bawah umur selama dalam pemeriksaan penyidik mendapatkan pendampingan dari orang tuanya. Selain itu, kemungkinan hukuman yang akan diterima oleh tersangka Dm lebih ringan dibandingkan dengan keempat orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis tersebut. Dalam hal ini peran tersangka Dm tidak terlibat langsung dalam kasus pembunuhan yang terjadi. (212)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: