Pemkab BS Ajukan Banding
KOTA MANNA, BE - Setelah 14 hari usai pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang mengabukan gugatan Budiman selaku mantan Assisten II Pemkab BS, akhirnya Pemkab BS mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) di Medan. Kepastian pengajuan banding ini disampaikan oleh pengacara pemda BS yang juga jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Manna, Lucky Selvano Marigo SH, kemarin. \"Upaya banding atas putusan majelis hakim terhadap kasus mutasi Budiman sudah kami sampaikan ke PTTUN di Medan,\" katanya. Menurut Lucky, untuk penyampaian memori banding, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pemkab BS. Pasalnya masih ada waktu 60 hari untuk penyampaian memori banding ke PTTUN ini. Ditambahkannya, dasar hukum Pemkab BS mengajukan
banding lantaran dalam keputusan majelis hakim PTUN hanya memperhatikan syarat formil seperti dasar hukum ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mutasi. Akan tetapi tidak memperhatikan syarat materil. Padahal dalam persidangan sebelumnya, pihaknya mengajukan bukti yang membenarkan proses mutasi yang merupakan syarat material yakni surat nomor:421.3/800/775/SMA.5 Bengkulu Selatan tahun 2013 dari Kepala SMAN 5 BS tanggal 8 Maret 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dikpora Bengkulu Selatan perihal permohonan pemenuhan kebutuhan guru. Lalu Surat Nomor:005/213/Dikpota-B-5/UP dari Kepala Dinas Dikpora BS tanggal 14 Maret 2013 yang ditujukan kepada BKD BS perihal permohonan kebutuhan guru. Setelah itu ada juga SE. MenPAN dan RB nomor SE/15.M.PAN/4/2004 tanggal 25 April 2004 kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non guru serta surat MenPAN dan RB nomor:B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal penjelasan SE Men PAN dan RB nomor: SE/15/M.PAN/4/2004 tanggal 25 April 2004 perihal guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun, kepala sekolah, kepala dinas/sub dinas, kepala bidang/sub kepala bidang dan jabatan lain yang mengelola bidang pendidikan. \"Selain dasar syarat material yang tidak diperhatikan majelis hakim, kami juga ada bukti lain, hanya saja belum dapat kami ekspose,\" terang Lucky sambil mengisyaratkan jika bukti baru ini dipastikan bukti kuat untuk memenangkan perkara mutasi di PT TUN Medan Sumatera Utara. Sekedar mengingatkan, pada mutasi pejabat yang dilakukan Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE 1 Juli 2013 dengan SK nomor 821.2/406 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II lingkungan setda BS yang memutasikan Budiman Ismaun dari Asisten II menjadi guru biologi di SMAN 5 BS. Budiman tidak terima dan mendaftarkan gugatan ke PTUN Bengkulu dengan nomor perkara di PTUN yakni nomor 15/G-2013/PTUN-BKL. Pada putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Indra Kusuma Nusantara pada Jum\'at (18/10) mengabulkan gugatan Budiman dan membatalkan SK mutasi tersebut.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: