Pemasangan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan
KOTA MANNA, BE - Panitia Pengawas pemilu kabupaten (Panwaskab) Bengkulu Selatan (BS) memastikan banyak pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 pemasangan alat peraga pemilu. Sebab pemasangan alat peraga ini bukan pada titik-titik yang ditetapkan KPU BS beberapa waktu lalu. Akan tetapi di jalur hijau atau diluar titik atau zona yang ditetapkan. Ketua Panwaslukab BS, Vera Diana, SP didampingi anggota Panwaslu BS, Alpin Samsen SPd dan Noor M Tomi SPd kemarin. Menurutnya hasil temuan itu berdasarkan laporan anggotanya di lapangan serta pengawasan pihaknya ke lapangan. \"Laporan ini sudah kami sampaikan ke KPU BS untuk ditindaklanjuti,\" katanya. Menurut Vera, pemasangan alat peraga kampanye ini yang paling banyak melanggar aturan yakni pemasangan baleho calon anggota DPRD BS. Pasalnya memasangan baleho ini memasang foto caleg. Padahal dalam aturan tidak boleh memasang foto. Adapun ditemukan pasangan foto caleg ini banyak ditemukan di daerah pedesaan. Hal itu diduga untuk mengelabui Panwaslu BS yang diperkirakan tidak akan melakukan pemantauan hingga ke pelosok desa.\" Untuk wilayah dalam kota sepertinya para caleg sudah mematuhi peraturan pemasangan alat peraga dan titik yang diperbolehkan namun untuk di pedesaan sangat banyak kami temukan,\" katanya. Oleh karena itu sambung nya, temuan-temuan pelanggaran pemasangan alat peraga ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU dengan segera menyampaikan ke Pemda BS. Setelah itu Satpol PP BS dapat segera menertibkan pemasangan atribut ini dapat ditertibkan. \"Harapan kami KPU dapat memberikan penindakan terhadap foto-foto atau baliho caleg yang melanggar aturan,\" tutupnya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: