Calon Penerima PKH 6.043 KK

Calon Penerima PKH 6.043 KK

 

TUBEI,BE - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lebong mengusulkan sebanyak 6.043 kepala keluarga untuk mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) ditahun 2014. Saat ini kuota PKH untuk kabupaten Lebong baru untuk 676 KK di 3 kecamatan yakni Lebong Utara, Lebong tengah dan Kecamatan Lebong Selatan. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Sosnakertrans) Lebong Drs Erlangga Idrus MSi kepada BE kemarin mengatakan,\"Untuk calon penerima PKH tahun 2013 ini hanya 676 kepala Keluarga. Harapan kita ditahun 2014 penerima PKH ini bisa bertambah. Saat ini ada calon penerima sebanyak 6043 untuk 10 kecamatan lainnya. Data untuk penambahan ini sudah kita sampaikan Ke kementerian Sosial bulan Oktober ini.\" Saat Dnsosnakertrans sedang melakukan validasi data untuk calon penerima program PKH ini. Data Penerima PKH tahun 2013 sesui dengan data badan Pusat Statistik Tahun 2011 dan ini baru di berikan kepada warga untuk 3 kecamatan. Ditambahkan Erlangga, tujuan PKH ini untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs). Secara khusus, tujuan PKH untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi Peserta PKH, meningkatkan taraf pendidikan Peserta PKH meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil (bumil), ibu nifas, bawah lima tahun (Balita) dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)/Keluarga Sangat Miskin (KSM). PKH program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi. Agar generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan. Selain itu, lanjutnya, PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu memiliki ibu hamil/nifas,memiliki anak balita atau anak pra sekolah,memiliki anak usia SD dan/atau SLTP dan/atau anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Nilai Bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 ribu untuk bantuan tetap, bagi KSM yang memiliki Ibu hamil/menyusui, atau anak usia dibawah 5 sampai 7 tahun atau anak usia pra sekolah (APRAS) sebesar Rp 800 ribu. Juga Anak peserta pendidikan setara SD/MI Rp 400 ribu, Anak peserta pendidikan setara SMP/MTs Rp 800 ribu. Bantuan minimal perkeluarga yakni Rp 600 ribu, bantuan maksimum perkeluarga Rp 2,2 juta. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: