Registerkan Kelahiran Anak
BENGKULU, BE - Minimal 60 hari sejak kelahiran, setiap anak yang lahir wajib diregistrasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Adminduk (Administrasi Kependudukan) Nomor 23 tahun 2006. \"Setiap kelahiran harus diregisterkan pada dinas instansi yang telah ditunjuk dalam hal ini Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Minimal 60 hari setelah kelahiran,\" kata Kepala Dukcapil Kota Bengkulu, Drs Hilman Fuadi MM, melalui Kabid Pencatatan Sipil, Drs Widodo, kemarin. Sedangkan syarat untuk meregisterkan anak tersebut, lanjut Widodo, cukup mudah. Warga cukup menyiapkan foto copy kutipan akta nikah, Kartu Keluarga, surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit, foto copy KTP orang tua bersangkutan, foto copy KK saksi (saksi 1dan 2) dan keterangan kelahiran dari lurah setempat. Jika semua persyaratan itu telah dipenuhi, maka setelah diproses dan mengisi blangko yang telah disiapkan oleh pihaknya, kutipan akta kelahiran bisa didapatkan. \"Yang kita berikan kepada orang tuanya nanti adalah kutipan akta kelahiran sedangkan data aslinya kita yang simpan,\" paparnya. Selain itu, sesuai dengan peraturan presiden pasal 51 dan 52 nomor 25 tahun 2008 tentang tata cara pendaftaran kependudukan, maka yang diberikan adalah kutipan akta kelahirannya. Perlu diketahui oleh masyarakat, untuk mendapatkan akta kelahiran bisa dilakukan berdasarkan dimana tempat ataupun peristiwa kelahiran itu terjadi. \"Meskipun ibu nya tinggal di Kota Bengkulu dan merupakan orang Bengkulu asli, namun saat melahirkan kejadiannya di Kabupaten Bengkulu Tengah misalnya, maka Kabupaten Bengkulu Tengah lah yang berhak mengeluarkan akta kelahirannya. Sekalipun KTP maupun KK orang tua anak tersebut berasal dari Kota Bengkulu,\" pungkas Widodo. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: