Caleg Wajib Tahu Cara Hitung Suara

Caleg Wajib Tahu Cara Hitung Suara

KOTA BINTUHAN,BE- Terkait cara penghitungan perolehan suara dalam Pemilu tahun 2014 mendatang. Pihak KPU Kaur akan melakukan sosialisasi tentang pemahaman yang baik terutama dalam penghitungan, kader partai yang mencalonkan diri dapat mengukur berapa suara yang harus diperolehnya agar terpilih menjadi anggota DPRD. Mengingat cara penghitungan suara pemilu 2014 ini sangat perlu dicermati dan diawasi. Terutama cara penghitungan model ini baru dilakukan pada Pileg 2014. Sehingga akan sangat berpotensi terjadi kecurangan, diakibatkan belum ada pemahaman pada cara penghitungan. \"Kita akan lakukan pemahaman yang baik kepada partai politik dan masyarakat,\" kata ketua KPUD Kaur Sirajudin Aksa MTPd, kemarin. Dikatakanya, sesuai dengan UU Pemilu yang disahkan oleh DPR pada 12 April 2012 lalu, ada beberapa tahapan dari konversi suara menjadi kursi. Pertama, agar suara sebuah partai dapat dikonversi menjadi kursi, maka partai itu harus lolos ambang batas minimal atau parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5 persen dari suara sah secara nasional. Syarat ini harus dipenuhi pertama kali. Jika tidak, maka suara partai tidak dapat dihitung sama sekali, baik itu di tingkat pusat atau tingkat daerah. Partai yang tidak memenuhi PT dapat dikatakan tidak masuk hitungan. Lalu yang Kedua, setelah sebuah partai memenuhi PT, maka partai itu harus memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP adalah suara sah dibagi jumlah kursi. Jika suara sah di suatu dapil 30.000 suara dan kursinya 10, maka BPP nya adalah 30.000: 10 = 3.000. Jadi, BPP di Dapil itu adalah 3.000. Sehingga, kader Partai harus berjuang agar mencapai BPP tersebut. Kemudian yang Ketiga, setelah kursi dibagikan kepada partai yang mencapai BPP, lalu masih ada sisa kursi, maka dilakukan penghitungan tahap kedua dengan cara kursi dibagikan kepada partai yang perolehan suaranya atau sisa suaranya setelah dibagi BPP paling banyak. Contoh, di Dapil A Partai A memeroleh 4.000 suara. Sedangkan BPP di Dapil itu adalah 3.000. Suara yang di atas BPP, yaitu 2.000 suara akan dihitung pada tahap kedua. Jika suara itu lebih besar dari suara partai lainnya, maka kursi itu akan menjadi milik Partai A. \"Jadi, metode penghitungan suara dalam Pemilu 2014 hanya dua, yaitu berdasarkan BPP dan berdasarkan sisa suara jika masih ada sisa kursi. Tidak ada lagi suara yang di bawa ke dapil lain atau ke tingkat provinsi. Semua kursi habis dibagi di Dapil itu sendiri,\" jelasnya. Kemudian itu, kata Sirad,  setelah kursi partai politik dihitung, maka kepada siapakah kursi itu diberikan, lanjutnya,  Sesuai dengan Pasal 213 huruf a, calon yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan kursi yang diperoleh partainya. Jika partainya mendapatkan dua kursi, maka calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua yang berhak atas kursi itu. Dampak dari ketentuan ini adalah antar calon dalam sebuah partai harus bersaing satu sama lain. \"Sehingga pengaruh nomor urut caleg sangat kecil karena pemilih langsung mencoblos ke caleg pilihan masing-masing, bukan ke gambar partai. Dari penghitungan suara didalam partai pada satu dapil akan caleg dengan suara terbanyak yang akan ditetapkan mendapatkan kursi DPRD,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: