Wabup Sesalkan Pengusutan Bibit Sawit
KOTA MANNA, BE - Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Dr drh Rohidin Mersyah MMA mengaku kaget dengan penetapan tersangka terhadap proyek pengadaan bibit kelapa sawit tahun 2012 lalu. Pasalnya dalam pengadaan bibit sebanyak 100 ribu batang kecambah ini sangat bersentuhan langsung dengan warga miskin. Ia menyayangkan sikap Kejari ini. \"Kok pengadaan bibit kelapa sawit disidik jaksa dan dalam waktu singkat pun tersangkanya sudah ditetapkan,\" katanya. Menurutnya, dana yang digunakan untuk pengadaan bibit sawit sangatlah kecil yang hanya Rp 1,6 M. Seharusnya, sambung dia, masih banyak kegiatan ataupun proyek pembangunan dan pengadaan di BS yang nilainya jauh lebih besar bahkan kesalahannya sudah dapat dilihat. Lebih-lebih pembangunan yang baru selesai dibangun hanya dalam waktu tiga bulan sudah rusak. Menurut Rohidin, seharusanya pihak Kejari dapat mengusut proyek yang nilainya lebih besar dan kesalahannya pun terlihat jelas. Bahkan dia mengaku heran banyak penyidikan kasus yang dilakukan oleh Kejari Manna ada yang belum jelas ujungnya. Bahkan tersangkanya sendiripun belum ada. Namun untuk kasus ini yang pengadaannya diakhir tahun 2012 lalu dalam waktu singkat sudah ada tersangkanya. \"Bagi saya agak aneh, kok pengadaan bibit sawit belum satu tahun bahkan penyidikannya baru beberapa bulan sudah ada tersangka, sedangkan kasus lain yang disidik kejaksaan bahkan sudah ada yang lebih dari satu tahun namun belum juga ada kejelasannya,\" tukasnya. Sebab itu, dengan adanya pengusutan pengadaan bibit ini akan berpengaruh pada pengadaan bibit-bibit pertanian ke depannya. Terlebih lagi tahun 2014 mendatang akan ada pengadaan bibit karet. Hal itu akan membuat pejabat yang akan mengadakan bibit kurang aman dalam menyediakan bibit karet.\"Memang hak penegak hukum dalam mengawasi ataupun menyidik sebuah kegiatan, namun jangan hanya mengorbankan kegiatan pembangunan yang benar-benar bersentuhan langsung dengan masyarakat yang dananya kecil, saja akan tetapi kegiatan yang dananya jauh lebih besar juga harus dipantau,\" sesal Rohidin tanpa mau menyebutkan nama kegiatan pembangunan tersebut. Sebelumnya Rabu kemarin Kejaksaan Negeri Manna telah menurunkan tim auditor dari BPK Perwakilan Bengkulu untuk mengaudit pengadaan bibit sawit tahun 2012 lalu. Bahkan untuk kegiatan ini penyidik sudah menetapkan tersangkanya sebanyak 2 orang. Hanya saja kedua nama tersangka ini masih dirahasiakan oleh penyidik.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: