Nikah Siri, PNS Wajib Lapor Atasan

Nikah Siri, PNS Wajib Lapor Atasan

BENGKULU, BE - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi mengingatkan kepada pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, yang berstatus Pegawai Neger Sipil (PNS), tidak boleh menikah siri atau tidak resmi secara hukum atau sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

\"Ada beberapa syarat untuk bisa menikah siri, yang harus dipenuhi. Jika tidak dipenuhi yang bersangkutan bisa dianggap melakukan pelanggaran, sehingga bisa disanksi berdasarkan PP No 53 tahun 2010,\" kata Kepala BKD Provinsi, Tarmizi, BSc SSos, kemarin.

Syarat dibolehkan nikah siri antara lain  dengan alasan istri tidak dapat menjalankan lagi kewajiban sebagai istri, lalu istri mendapat cacat badan yang tidak dapat disembuhkan, serta  istri tidak bisa lagi mendapatkan keturunan.  \"Dan itupun juga harus ada persetujuan untuk menikah lagi dari istri pertama serta persetujuan dari atasan,\" imbuhnya.

Diungkapkannya pula, izin dari istri pertama harus secara tertulis. Meski PNS yang berniat menikah lagi untuk memiliki istri lebih dari satu itu memenuhi persyaratan diatas, \"Tapi satu hal lagi yang harus ditaati dimana PNS juga harus punya penghasilan yang cukup untuk menafkahi istri sesuai dengan catatan keterangan pajak,\" pungkasnya.

Ditegaskannya, peraturan tersebut masuk dalam ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang manajemen pegawai negeri sipil, tahun 2008. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: