Kadistamben Diperiksa Kejari

Kadistamben Diperiksa Kejari

CURUP, BE - Dua pejabat pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distemben) di Kabupaten Rejang Lebong (RL) harus menjalani pemeriksaan aparat hukum terkait galian C. Kamis (31/10) sekitar pukul 09.00 WIB pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Curup terhadap Kepala Distamben Drs Darmansyah terkait dugaan penyimpangan pendapatan asli daerah (PAD) galian C sejumlah tambang tahun anggaran 2012 yang ada di RL. Dalam pemeriksaan itu, Darmansyah dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik seputar pemasukan serta alur penyetoran retribusi galian C sejumlah tambang yang resmi beroperasi di RL.  “Kita baru melakukan pemeriksaan awal atau penyelidikan atas dasar laporan masyarakat, terkait dugaan penyimpangan PAD dari sektor galian C distamben RL. Dalam waktu dekat, kita kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik tambang atas nilai setoran retribusi yang dilakukan serta besaran material yang di tambang,” ujar Plt Kejari Curup, Yeni Puspita SH melalui Kasi Intel, Mutaqin Harahap SH. Sementara itu, Kepala Distamben RL, Drs Darmansyah saat di hubungi via telepon mengakui telah datang secara untuk menjalani pemeriksaan tersebut. “Saya memang di panggil pihak kejaksaan Negetri Curup untuk memberikan keterangan seputar penyetoran retribusi galian C, kita jelaskan secara rinci,” aku Darmansyah. Sementara itu, dalam waktu yang bersamaan pemeriksaan juga dilakukan terhadap Plh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum RL Edwar BE oleh penyidik unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polres RL terkait rekomendasi pengeluaran ijin tambang galian C yang sebelumnya di segel oleh petugas kepolisian lantaran diduga ilegal. Penyidik Tipiter Sat reskrim Polres RL diketahui mengajukan sebanyak 11 pertanyaan terhadap Plh Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum RL tersebut. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui kasat reskrim, AKP Margopo SH menjelaskan, pihaknya memeriksa Edwar untuk menanyakan seputar landasan pengeluaran rekomendasi ijin galian C yang dilakukan oleh pemilik tambang di lokasi kelurahan talang benih kecamatan Curup. “Kita hanya meminta keterangan terkait rekomendasi ijin usaha galian c milik kartubi yang kita segel beberapa waktu lalu berlokasi di kelurahan talang benih kecamatan curup,” ujar Margopo. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: