Pasangan Mesum Diciduk
CURUP, BE - Aparat gabungan terdiri dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Curup dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (31/10) sekitar pukul 00.40 WIB mengamankan pasangan yang diduga berbuat mesum. Mereka bersinial BD (43) warga jalan Anggrek Desa Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Bengkulu dan RN (30) warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang.
Pasangan bukan muhrim tersebut tertangkap tangan tengah berbuat mesum di sebuah kamar Hotel Garuda dalam operasi Yustisi yang digelar Pemerintah Daerah Rejang Lebong (RL).
Kabag Administrasi Hukum, Setdakan RL, Pranoto SH kepada wartawan menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan, hotel serta lokasi tongkrongan untuk memerangi perbuatan asusila di Rejang Lebong jelang peringatan Muharam, serta kegiatan rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2006 tentang larangan pelacuran serta Perda nomor 10 tahun 1987.
\"Hasilnya, kita hanya mendapatkan pasangan bukan mukhrin yang diduga berbuat mesum di sebuah kamar hotel. Saat di grebek, keduanya tidak bisa menunjukkan bukti identitas seperti KTP serta surat-surat yang menyatakan jika keduanya adalah pasangan suami istri yang sah,” ujarnya. Dijelaskan Pranoto, sebagai tindak lanjut, pria dan wanita tersebut didata dan diminta untuk membuat surat pernyataan diatas materai dan berjanji untuk tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama di kemudian hari.
“Keduanya kita pulangkan ke rumah masing-masing. Jika kedepan terbukti kembali melakukan perbuatan yang sama maka akan kita ajukan berkas pemeriksaannya ke instusi hukum untuk di sidang di Pengadilan Negeri Curup,” tegas Pranoto. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: