Dugaan Korupsi, Pejabat Mukomuko Diperiksa
MUKOMUKO, BE – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es yang dilakukan pihak penyidik Polres Mukomuko terus digeber. Saat ini penyidik Polres Mukomuko melakukan pemeriksaan terhadap melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Mukomuko secara marathon. Seperti kemarin pagi (7/11), Ketua tim PHO yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Pemkab Mukomuko, Chaidir Anuar diperiksa penyidik. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang Tipikor Polres Mukomuko. Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu AA Gede Wibowo Sitepu mengatakan, pemeriksaan ulang para saksi-saksi proyek pabrik es tersebut dilakukan sejak Senin lalu. Ditargetkan Minggu ketiga bulan November sudah rampung. “Hingga hari ini sudah 8 saksi kita periksa,” ujarnya. Dibeberkan Kasat Reskrim, pemeriksaan saksi-saksi itu merupakan pemeriksaan ulang dalam rangka untuk penetapan tersangka dan menetapkan unsur-unsur pasal demi pasal yang bakal dikenakan kepada para calon tersangka. Hanya saja, sejauh ini Kasat Reskrim belum mau berkomentar siapa saja bakal calon tersangka. “Untuk berapa orang bakal tersangka belum dapat kita sampaikan,” ucapnya. Di sisi lain, Kasat Rekrim menyampaikan, dalam proyek tersebut ditemukan berbagai indikasi kerugian negara, diantaranya harga barang lebih kecil dari kontrak, PHO sudah dilakukan sedangkan pengerjaan baru selesai 90 persen dan sudah dilakukan pencairan 100 persen, perencanaan yang kurang matang, kurangnya kordinasi antara dinas, PPTK dan kuasa direktur PT Teisa Mandiri, dan adanya dugan fiktif pada kontrak perencanaan, pengawasan, pembangunan dan lainnya. Diketahui puluhan saksi yang diperiksa ulang itu diantaranya, Zamdial yang saat itu selaku PA sekaligus mantan Kadis Pertanian, Ketahan Pangan, Perikanan dan Kelautan, Aman Jaya selaku PPTK, Nurul Ikhsan selaku KPA, Muaz selaku ketua panitia lelang, Nugroho sekretaris panitia lelang, Yandaryat, Hendri, Sahin selaku anggota, Tim PHO, Marzuki, Syamsir, Eddy Apriyanto dan puluhan saksi lainnya berikut saksi tim ahli dari BPKP. Diketahui pula para saksi yang diperiksa dan bakal diperiksa itu adalah mayoritas mantan dan para pejabat Pemkab Mukomuko. Proyek pembangunan pabrik es tahun 2007 lalu yang berlokasi di Bantal Kecamatan Teramang Jaya itu dikerjakan PT Teisa Mandiri. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 547 juta lebih dari nilai kontrak Rp 1,3 miliar.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: