Desak Kapolda Tuntaskan Kasus Korupsi
BENGKULU, BE - Penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu kembali mendapatkan tekanan atas banyaknya kasus korupsi di Provinsi Bengkulu. Kemarin Polda Bengkulu kembali didemo oleh massa yang mendesak Kapolda Brigjen Pol Tatang Sumantri MH segera memberantas para pelaku korupsi di Provinsi Bengkulu. Demo ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1828.
Demo itu diikuti sejumlah aktivis yang menamakan Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Provinsi Bengkulu. Didalamnya tergabung LSM Nurani, Gerin Sumatra, Gerak, Lenterari, ACC, Garda Raflesia, LP3 I dan perwakilan RT 11 Keluarahan Kandang Kota Bengkulu. Demo ini berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di depan gedung Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Massa berdemo dengan berorasi seraya membentangkan spanduk yang berisikan \"Polda tuntaskan kasus korupsi di Provinsi Bengkulu\". Selain itu juga ada sepanduk yang bertuliskan beberapa korupsi di Provinsi Bengkulu.
Koordinator lapangan (Korlap), Saipul Anwar mengatakan, aksi itu mereka gelar sebagai bukti kepedulian terhadap penanganan korupsi di Provinsi Bengkulu. \"Kita datang ke sini atas pribadi sendiri, dan tujuannya adalah meminta Kapolda untuk menuntaskan dan menetapkan para tersangka korupsi yang saat ini ditangani Polda,\" ungkap Saipul saat di Polda kemarin.
Massa kemarin langsung disambut langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya dan Dir Itelkam Kombes Pol Drs Pristiyo Dwi Antono di ruangan kerjanya. Beberapa perwakilan massa dipersilakan masuk dan menyampaikan tuntutan mereka.
Dalam tuntutannya, massa menyampaikan 7 tuntutan kepada Polda, yang pertama meminta Kapolda untuk menuntaskan kasus RSUD M Yunus yang melibatkan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka utama, meminta Kapolda untuk mengusut dugaan praktek suap menyuap penggunaan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daeah (PPID) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2011, meminta Kapolda mengusut tuntas dugaan praktek KKN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, meminta Kapolda menuntaskan kasus kegagalan bangunan breakwater di lingkungan kantor Adpel Provinsi Bengkulu tahun 2012 yang telah merugikan negara senilai Rp 14 miliar, meminta Kapolda mengusut dugaan praktek KKN di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Bengkulu, menuntaskan kasus praktek KKN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dugaan praktek KKN dan gratifikasi proses pelelangan umum di lingkungan satuan kerja listrik pedesaan Provinsi Bengkulu tahun 2013 yang menggunakan dana Rp 87 miliar, dan meminta Kapolda untuk mengusut tuntas dugaan praktek KKN di lingkungan Dinas PU Provinsi Bengkulu.
\"Menurut kita sampai saat ini belum ada tindakan khusus oleh Polda dalam penanganan korupsi di Kota Bengkulu ini,\" ujar Saipul. Saipul juga mendesak Polda untuk menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebagai tersangka. dalam kasus RSMY. \"Kita meminta gubernur bukan saja sebagai tersangka. Tapi kita meminta untuk segera dipenjarakan,\" ungkapnya.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Mahendra Jaya mengapresiasi masyarakat yang peduli dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani Polda saat ini.
Namun Mahendra mengatakan, mengenai tuntutan pendemo tersebut, pihaknya masih berupaya untuk memberantas korupsi di Provinsi Bengkulu. \"Untuk masyarakat silakan kawal kita dalam penanganan kasus korupsi ini. Tapi untuk menetapkan sesorang sebagai tersangka itu harus ada alat bukti yang kuat,\" Mahendra saat di ruang kerjanya kemarin. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: