Bengkulu Dilarang Rekrut CPNS

Bengkulu Dilarang Rekrut CPNS

\"\"JAKARTA, BE - Syarat pengajuan usulan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) daerah pada 2013 masih sama dengan syarat yang diberlakukan pada 2012. Antara lain, belanja pegawai di APBD tidak boleh lebih dari 50 persen dari total belanja daerah. Dengan persyaratan ini, bisa dipastikan tidak semua daerah bisa melakukan rekrutmen CPNS pada 2013. Salah satunya yang bisa dilarang merekrut CPNS baru, Pemprov Bengkulu. Pasalnya, berdasarkan data resmi yang dilansir Kementerian Keuangan, rasio belanja pegawainya terhadap total belanja daerah melampaui angka 50 persen. Bengkulu menempati urutan ke-8 yang belanja pegawainya masih di atas 50 persen. Yakni DI Jogjakarta (58,6 persen), Jateng (53,5 persen), Gorontalo (52,5 persen), NTB (52,5 persen), Lampung (52,3 persen), Sumbar (51,8 persen), Sulsel (51,5 persen), Bengkulu (51,5 persen), Jatim (51,1 persen), dan Sulut (50,7 persen). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan kuota CPNS 2013 dari pelamar umum sebanyak 60 ribu. Deputi SDM Bidang Aparatur Kemenpan RB Ramli Naibaho, mengatakan, persyaratannya masih tetap seperti tahun ini. Setiap instansi harus memasukkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun. Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, belanja pegawai dalam APBD harus tetap di bawah 50 persen. Bila lebih dari 50 persen, kuota maupun formasi tidak akan diberikan. Dengan ketentuan ini, artinya kuota 60 ribu CPNS 2013 bisa saja tidak terisi semuanya. Ini ditegaskan Menpan RB Azwar Abubakar. Dia memberi contoh formasi CPNS 2012. Di mana dari formasi yang telah ditetapkan sebanyak 11.669 CPNS, hanya terpenuhi 9.821 orang atau sekitar 84,2 persen. ’’Sebanyak 1.848 formasi yang telah ditetapkan tidak terpenuhi,’’ ucap Azwar. Sementara itu sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu mengakui belum dapat mengajukan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Kementrian Pendayagunaan Aparatura Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hingga saat ini masih terdapat beberapa kekurangan persyaratan, seperti hasil Analisis jabatan (Anjab). Tidak hanya itu, analisis beban kerja dan kebutuhan PNS 5 tahun mendatang juga belum dirampungkan. \"Sekarang Pemda Provinsi belum bisa mengajukan penerimaan CPNS, karena beberapa persyaratannya belum lengkap. Kita tahu bahwa pengajuan tidak akan diterima jika beban kerja dan analisis jabatan belum dilampirkan,\" kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Drs Tarmizi. Untuk itu, kuisioner tentang beban kerja para PNS di 36 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu perlu segera dituntaskan sebelum akhir 2012 ini. Karena KemenPAN dan RB sendiri memberikan tenggat waktu untuk pengajuan penerimaan CPNS hingga 31 Desember 2012. Tarmizi menjelaskan analisis jabatan dijadikan salah satu syarat pengajuan penerimaan CPNS dikarenakan untuk menghitung jumlah PNS dan bidang yang dibutuhkan.(400/**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: