Kemenag Pastikan Cukup Umur

Kemenag Pastikan Cukup Umur

Di Balik Kasus KDRT SMS Sayang SAM, BE - Kantor Kemenag Seluma akhirnya angkat bicara terkait status pernikahan Leni Harianti (15), pelapor kasus penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri Cecep Wiradinata. Keduanya dinyatakan telah cukup umur saat pernikahan dilakukan.

“Dari catatan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) tercatat usia mereka telah diperbolehkan menikah. Ini telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas KUA setempat,” terang Kepala Kemenag Seluma H Sipuan Sag.

Ia menjelaskan pernikahan keduanya dilakukan Januari lalu. Buku nikanya dikeluarkan pada April lalu. Saat menikah kedua pasangan ini telah menginjak usia yang cukup. Seperti Harianti menginjak usia 16 tahun 3 bulan dan Cecep Wiradinata berusia 21 tahun.

Jika memang di bawah umur, tentunya pihak KUA tidak bisa untuk menyelenggarakan akad nikah. Sebab, bila dipaksakan maka KUA dapat disalahkan.

Melanggar undang-undang pernikahan nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan jika pasangan belum bisa menikah lantaran salah satunya terutama wanita belum menginjak usia 16 tahun.\"Tentunya KUA tidak mau mengambil resiko itu,\" ucapnya.

Sementara itu Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsekn SAM Iptu Zaini didampingi Kanit Reskrim Bripka Thomas Suratno SH memastikan proses hukum atas laporan penganiayaan tersebut akan tetap berlanjut. Hanya saja pihanya tidak bisa mengenakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga ini dengan pelanggaran Undang-Undang perlindungan anak, sekalipun usianya masih 14 tahun.

Tapi menjeratnya dengan pasal 44 UU RI No 23tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. Ini dibuktikan dengan kedatanggan orang tua kedua belah pihak yang salah satunya membawa buku nikah mereka.

“Sejauh ini laporan tetap ditindak lanjuti. Hanya saja jika pelapor mencabut laporan maka kasus ini akan kita tutup, mengingat ini merupakan delik aduan,”sampainya.

Dijelaskannya, hingga kemarin kedua belah pihak tengah melakukan mediasi. Namun jika tidak dicabut maka tidak mempermasalahkan. “Jika delik aduan ini dicabut maka kasus inipun akan ditutup dan berjanji untuk tidak melakukan KDRT lagi kepada pelakunya,” pungkasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: