Uang Kompensasi PT MSS Rp 55 Juta
TAIS, BE - Pelaporan warganya ke Polres Seluma ditanggapi dingin Kades Talang Sali Kecamatan Seluma Timur Ahmadi Justi. Pun begitu tudingan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) dan kompensasi perusahaan perkebunan PT Mutiara Sawit Seluma senilai Rp 71 juta dibantahnya.
“Jika masalah uang, masih ada dalam rekening desa sebesar Rp 37 juta. Sedangkan dari uang kompensasi dari salah satu perusahaan perkebunan PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) tidak mencapai sebesar Rp 71 juta, tapi hanya Rp 55 juta. Sebagian besar pemilik lahan juga tidak menyerahkan uang Rp 50 ribu ke desa ini,” tandasnya.
Disampaikan Kades lagi, jika hasil kompensasi perusahaan tersebut mencapai Rp 55 juta. Itu pun telah dipergunakan sebesar Rp 18 juta untuk pembelian lahan sepak bola dan pembuatan jembatan menuju lapangantersebut. “Laporan tertulisnya juga ada. Hanya saja ini merupakan bentuk ketidak-senangan seseorang saja,” tuturnya.
Sementara itu Komisi III DPRD Seluma merespon cepat aduan warga Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur yang melaporkan kepala desanya. Rencananya, para wakil rakyat itu akan mengunjungi langsung desa tersebut.
“Kita akan menindak lanjuti laporan warga dengan meninjau langsung kondisi di lapangan. Apakah benar atau tidak. Jika memang benar maka kita juga akan merekomendasikan untuk diusut dengan kepolisian ataupun dengan pemecatan,” tukas Sekretaris Komisi III Gusman Gumanti.
Mendatangi desa tersebut, kata dia, merupakan bentuk tindaklanjut dari pencarian kebenaran akan informasi yang dilaporkan warga. Beberapa pihak terkait di desa akan dimintai keterangannya.
Dengan begitu kondisi desa tersebut tetap berjalan dengan seharusnya dan administrasi desa tetap berjalan. “Inilah fungsi pengawasan DPRD Seluma diharapkan polemik warga dengan kades ini bisa diselesaikan secara baik tanpa ada yang tersakiti,\" pungkasnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: