Akhir Tahun, Tsk Jalan Talang Rami Ditahan
SELUMA TIMUR, BE – Kejari Tais memastikan tersangka pembangunan proyek Jalan Talang Rami tahun 2011 senilai Rp 2,6 miliar akan ditahan di akhir tahun ini. Kepastian penahanan tinggal menunggu hasil audit BPKP Bengkulu atas proyek yang didanai dari Percepatan Pembagunan Insfratuktur Daerah(PPID) Kecamatan Seluma Utara.
“Tidak lama lagi audit akan sampai dan tersangka pun kita panggil dan langsung menjalani penahanan,” terang Kajari Tais Murni Amin SH didampingi Kasi Pidsus Toni Indra SH.
Sedikitnya 20 orang saksi telah menjalani pemeriksaan. Bahkan beberapa orang saksi dari CV Satika Karya nyaris saja dijemput paksa. Ini lantaran kerap mangkir dari panggilan penyidik. “Dari 20 orang saksi tersebut pastinya diantaranya akan jadi tersangka. Tapi namanya kita tidak bisa menyebutkan,” ujarnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun adanya pengurangan volume pekerjaan. Bahkan sejumlah tim ahli telah dilibatkan guna pengecekan fisik di beberapa titik lokasi. Diketahui, total panjang jalan yang dikerjakan CV Satika Karya 5,7 Km dengan alokasi lapen 4, 3 Km yang selebihnya pengoralan yang diketahui berdasarkan pengecekan fisik diketahui pengurangan volume .
“Kita tunggu saja di akhir tahun ini, tersangka akan kita umumkan dan langsung menjalani penahanan,”sampainya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: