Perda Ternak Jalan Ditempat

Perda Ternak Jalan Ditempat

BENTENG, BE - Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak  khususnya dijalan lintas, yang sudah disahkan masih jalan ditempat. Hal ini terbukti masih banyaknya hewan ternak berkaki empat, sapi dan Kerbau berkeliaran bebas di jalan raya. Bahkan terkadang hewan tersebut masuk ke perkantoran dan pekarangan rumah warga. Pengendara mobil dan motor pun kerap terganggu dengan keberadaan hewan ternak di jalan raya tersebut. Walaupun sudah ada payung hukumnya, namun penertiban hewan ternak belum juga dilakukan oleh  Satpol PP, selaku SKPD leading sektor pengawal Perda. \"Masa hanya melakukan penertiban terhadap hewan saja tidak bisa,\" celetuk seorang sopir yang kendaraannya hampir menabrak hewan ditengah jalan pada BE kemarin. Kritik yang sama juga diungkapkan seorang anggota DPRD Benteng, Ferihariadi. Menurutnya, kalau dahulu alasan Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban karena belum ada payung hukumnya, itu bisa dimaklumi. Sekarang Perda sudah ada, seharusnya tidak alasan lagi bagi Satpol PP tidak melakukan penertiban hewan ternak yang meresahkan warga. \'\'Saya heran, mengapa Satpol PP belum juga melakukan penertiban. Padahal, Perda-nya sudah lama ada. Perda itu, bukan untuk disimpan atau dilihat saja. Akan tetapi, haru dijalankan, sehingga Perda itu ada manfaatnya, \" ujar Ferihariadi pada BE kemarin. Kasatpol PP Benteng, Damsik, mengungkapan penertiban hewan ternak sudah masuk dalam agenda kerjanya. Hanya saja, masih ada penyusunan rencana yang saat ini masih digodok. Selain itu, persoalan lainnya, belum ada lokasi atau tempat untuk menampung hewan ternak yang terjaring dalam razia nanti. Selain itu, juga harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga mengenai Perda penertiban hewan ternak tersebut. \'\'Hal itu juga harus dipikirkan, sehingga dapat mengantisipasi adanya komplain dari warga. Kita tidak cukup hanya  dengan mengandalkan Perda saja. Bila perencanaan sudah sudah siap, barulah Satpol PP menggelar razia,\'\' pungkasnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: