Terpidana Pakdin Terancam Eksekusi Paksa

Terpidana Pakdin Terancam Eksekusi Paksa

TUBEI,BE - Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan keputusan kasasi, yang diajukan kedua terdakwa kasus pakaian dinas Lebong, Suharmun da Ata Dian Winata. MA menolak kasasi Suharmun dan Atas Dian Winata. Dengan menguatkan keputusan Pengadilan negeri Lebong, memvonis keduanya selama 1,5 tahun atau 18 bulan penjara.

Terkait keputusan kasasi ini, kemarin Penyidik Kejari Lebong menjadwalkan pemanggilan para terpidana kasus Pakdin ini untuk menjalani eksekusi di Lapas Lebong. Namun pada pada panggilan pertama kemarin kedua terpidana mangkir atau tidak hadir. Kedua terpidana inipun terancam dieksekusi paksa bila pada pangilan kedua dan ketiga tetap saja mangkir.

Kepala Kejari Tubei R Dody Budi Kelana SH MH didampingi Kasi Pidsus Rizal Edison SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Subuh SH MH kedua terdakwa tersebut sudah ditunggu jaksa penyidik hingga batas akhir jam kerja, namun keduanya tidak juga hadir.

Hanya tersangka Suharmun, ia sempat melakukan komunikasi melalui handpone. \"Memang untuk terdakwa Suharmun sempat menelpon dan menjelaskan jika dirinya tidak bisa hadir dikarenakan ada urusan keluarga yang cukup penting. Sedangkan untuk Terdakwa Ata tidak jelas apa alasannya tidak datang,\" jelas Bastian.

Atas mangkirnya kedua tersangka ini, Kejari kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada mereka. \"Jika tetap tidak datang pada panggilan kedua, mereka akan kita eksekusi paksa,\" tambah Bastian.

Pada petikan putusan kasasi keduanya, masing-masing terdakwa Suharmun berdasarkan surat No. 1324 K/Pid.Sus/2013, MA menolak pengajuan kasasi terdakwa. Begitu juga dengan terdakwa Ata Dian winata, berdasarkan Petikan Putusan No. 1330 K/Pid.Sus/2013 MA juga menolak pengajuan kasasi terdakwa. Keduanya pun harus dieksekusi dan harus menjalani hukuman satu setengah tahun atau 18 bulan yang diputuskan oleh PN Bengkulu. Sedangkan untuk satu terdakwa lagi, atas nama Rahmad Gusti yang diputus PN setengah tahun penjara, masih menunggu hasil dari putusan MA.

Sementara itu, untuk terdakwa lainnya H Indra Antoni alias H Toni dipanggil pada 7 November mendatang. \"Sesuai dengan putusan MA yang sudah kita terima, terdakwa H.toni hukumannya naik menjadi 4 tahun penjara dari sebelumnya 1,5 tahun dan dikenakan denda Rp 200 juta. Karena surat putusan MA tersebut sudah kita terima dan selanjutnya pada tanggal 7 November mendatang terdakwa akan kita lakukan eksekusi pertama,\" pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas tahun 2010 pada Bagian Perlengkapan Setda Lebong ini menyeret 4 nama menjadi terdakwa. Keempat orang ini sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Namun, keempat terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya mereka mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.Pada petikan putusan kasasiĀ  berdasarkan surat No. 1324 K/Pid.Sus/2013, MA menolak pengajuan kasasi terdakwa Suharmun. Begitu juga dengan terdakwa Ata Dian winata, berdasarkan Petikan Putusan No. 1330 K/Pid.Sus/2013 MA juga menolak pengajuan kasasi terdakwa. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: