HONDA BANNER
BPBD

Jaksa Tetapkan 2 Tsk Pengadaan Bibit Sawit

Jaksa Tetapkan 2 Tsk Pengadaan Bibit Sawit

1393840_388428041260321_1552984387_nKOTA MANNA, BE - Kejaksaan Negeri Manna diam-diam sudah menetapkan 2 tersangka dalam pengadaan bibit kecambah kelapa sawit tahun 2012 lalu.

 

Sejak 28 Oktober kemarin kasus itu sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan karena pihak kejaksaan sudah mengindikasikan adanya mark up harga.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH membenarkan sudah menetapkan dua tersangka untuk kasus pengadaan bibit kelapa sawit ini. \"Ya untuk tersangkanya memang dua orang, namun untuk nama-namanya belum bisa kami sebutkan,\" ujar Adi.

 

Tidak menutup kemungkinan, kata Adi. tersangka dari kasus pengadaan bibit sawit ini lebih dari dua orang. Hal itu nantinya tergantung dari hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi-saksi. Namun lagi-lagi dirinya pun masih merahasiakan identitas para tersangka dan calon tersangka.

 

Adi beralasan masih akan melakukan pemeriksaan kembali. \"Demi kepentingan penyidikan, dan jika semua berkas perkara sudah lengkap, maka para tersangkanya akan kami beritahukan,\" ucapnya.

 

Kemarin untuk menghitung jumlah kerugian negara, Kejari menghadirkan tim auditor dari BPK Perwakilan Bengkulu. Dari hasil auditor ini nanti baru akan diketahui jumlah kerugian negara yang timbul dari pengadaan bibit ini. Tim auditor ini selain mengecek administrasi, kemarin juga mengecek fisik bibit sawit di Padang Panjang.

 

Dalam waktu dekat ini penyidik akan segera merampungkan pemeriksaan para tersangka dan saksi-saksi. \"Saya perkirakan akhir November penyidikan sudah rampung dan akan kami limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,\" terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: