5 PSK dan Sepasang Muda-Mudi Diciduk
KOTA MANNA, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Selatan kemarin malam kembali menggelar razia wanita pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah warung remang-remang (warem) di BS. Dalam razia itu Satpol PP berhasil mengamankan 5 PSK dan sepasang muda mudi sedang berada dalam salah satu kamar hotel. Lalu mereka dibawa ke kantor Satpol PP BS untuk dimintai keterangan. Kepala Satpol PP BS, Tuhirudin Kadri SE didampingi Kasi Trantib, Martina SE mengungkapkan, gencarnya razia digelar pihaknya dalam rangka menyambut pelaksanaan Musyabaqah Tilawatil Qur\'an (MTQ) ke XXXI di BS 25 November mendatang. Tuhidr menyatakan, pihaknya bertekad untuk membebaskan BS dari kegiatan hiburan malam yang mengarah pada perbuatan mesum. Razia kemarin malam itu digelar mulai pukul 22.00 WIB kemudian Satpol langsung menuju kawasan Padang Panjang. Akan tetapi semua warem di kawasan ini sudah tutup dan diduga razia sudah bocor. Padahal sebelumnya warem-warem di kawasan ini selalu ramai pengunjung yang disertai suara musik yang keras. Tidak mendapatkan buruan, anggota Satpol PP BS langsung menuju hotel di kawasan Slipi Desa Pagar Dewa. Dari dalam salah satu kamar hotel tersebut, berhasil diciduk pasangan muda mudi yang belum terikat pernikahan yakni Fi (20) warga Palembang, Sumsel yang juga bekerja sebagai pelayan salah satu toko pakaian di Kota Bengkulu sedang bersama dengan pacarnya Ad (29), warga Sukarami Kota Bengkulu. Saat digerebek keduanya sedang berpakaian. Kepada petugas Keduanya mengaku sudah resmi pacaran bahkan siap menikah. Ad berasalan ke BS membawa semen untuk disalurkan ke toko-toko bangunan. Hanya saja lantaran hari sudah malam, ia yang sengaja membawa pacar ke BS untuk teman ngobrol nginap di salah satu kamar hotel di Slipi. \"Mobil kami parkirkan pinggir jalan dan kami numpang nginap di hotel, tapi kami belum berbuat mesum,\" kilah keduanya. Sementara ke-5 PSK yang diamankan yakni Li (38) janda yang bekerja di cafe Ef kawasan jembatan Sulau, Mu (45) mengaku juru masak di Warem Ef, Ha (36) dan An (19) semua berstatus janda yang bekerja di Wariem Ef, serta De (20) janda yang bekerja di warem Fredy kawasan jembatan dua Sulau, Kedurang Ilir. \"Mereka ini hanya kami amankan sementara. Setelah kami mintai keterangan dan membuat surat perjanjian, mereka kami lepas. Namun jika terjaring lagi, akan kami kenakan tindak pidana ringan dan proses secara hukum,\" terang Tuhirudin.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: