Pemilik Kayu Ilegal Diburu
KEDURANG, BE – Ternyata kayu yang diangkut Do (42), warga Desa Lubuk Resam Kecamatan Kedurang Jumat lalu milik warga setempat yakni An (38). Hal ini terungkap dari keterangan Do pada penyidik Polsek kedurang. ”Saya hanya upahan kayu itu milik An satu desa dengan saya,” katanya. Dari keterangan tersebut, saat ini pihak Polsek Kedurang bekerja sama dengan polisi kehutanan Dinas Kehutanaan dan ESDM BS sedang memburu pemilik kayu tersebut karena saat ini An sudah tidak ada di tempat. ”Kayu tersebut milik seseorang dan kami akan terus memburunya,” terang Kapolsek Kedurang Ipda Ardiansyah kepada BE. Menurutnya An bisa dijerat sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78 ayat 7 disebutkan kalau pelaku kegiatan mengambil kayu dalam wilayah HPT akan diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Begitu juga dengan Do. ”Meskipun Do mengaku sebagai tukang angkut tetap kami tahan dan bisa jadi kami kenakan pasal tersebut karena dia terbukti sedang mengangkut kayu tersebut,\" katanya.
Senada Kadis kehutanan Drs Yuswandi Junusi melalui Kasi Polisi Kehutanan dan Perundang-undangan Ujang Musdianto SH mengatakan kalau pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap pengakapan kayu sebanyak 0,7542 M3 tersebut. Dia menduga kalau ada pelaku utama atau cukong dibalik kegiatan yang dilakukan oleh Do yang sudah ditngkap. Dengan begitu pihaknya akan terus melakukan pemantauan pada HPT Air Kedurang sehingga kegiatan illegal logging di BS dapat dibasmi sampai tuntas. ”Kami akan terus memburu kegiatan illegal logging hingga kegiatan tersebut berhenti dan HPT dan Hutan Lindung di BS ini tetap lestari,” ujarnya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: