KPU Tindaklanjuti Pelanggaran

KPU Tindaklanjuti Pelanggaran

ARGA MAKMUR, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara (BU) akan menindaklanjuti temuan pelanggaran terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diberikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) BU. Ketua KPU BU, Rodi ST mengatakan, pihaknya akan segera dan pasti menindaklanjuti semua temuan Panwaslu terkait pelanggaran dalam DPT. Namun, diakuinya, pihaknya mendapatkan kesulitan dalam menindaklanjuti temuan itu, dikarenakan tidak seluruh temuan disertakan keterangan yang jelas. \"Misalnya, data pemilih yang tidak memenuhi syarat, disana tidak disertakan keterangan lengkap, misalnya alamat, tempat dan tanggal lahirnya, sehingga kami pun sulit jika keterangan tidak jelas,\" jelas Emi. Tak hanya itu, rekomendasi yang diserahkan Panwaslu dalam keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat dilakukan input data ke Sidalih (nama sistem dari KPU, red) data NIK yang diberikan pun tidak diakui oleh sistem. Sehingga data itu tidak diketemukan. \"Memang tidak seluruhnya, kebanyakan data NIK itu tidak bisa diinput disidalih, kalau pun bisa namun hasilnya nihil alias tidak diketemukan data pemilih dari NIK yang direkomendasikan itu,\" beber Emi. Data yang diserahkan Panwaslu kemarin, data NIK yang direkomendasikan terdapat kesalahan kode data yang seharusnya untuk NIK selalu diakhiri oleh angka dari selain nol. Karena data itu harus diakhir angka selain nol. Data NIK yang diberikan pun tidak jelas dan bukan merupakan data NIK untuk Kabupaten Bengkulu Utara yang diawali dengan kode angka 1703. Operator Sidalih KPU BU, Kukuh Wibowo mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan menindaklanjuti temuan itu. Apalagi sistem tidak mau menerima NIK yang salah dan sebaliknya. Roges Mawansyah selaku devisi sosialisasi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi temuan dari panwaslu, hanya saja pihaknya mengharapkan semua temuan itu diserahkan dengan jelas, sehingga memudahkan pihaknya untuk menindaklanjuti temuan itu. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: