Dewan Saran Perbup Tower
KEPAHIANG, BE - Agar Pemkab Kepahiang dapat menarik retribusi pada pembangunan tower provider telekomunikasi selular, Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, H Bambang Purnomo ST menyarankan agar ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya. Selain itu, Komisi I akan meminta Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T) mendata tower yang sudah berdiri di Kabupaten Kepahiang. \"Untuk PAD dari adanya tower di Kepahiang bisa dipungut dari IMB dan HO, sehingga kita sarankan ada Perbup yang mengatur soal ada retribusi pembangunan tower-tower itu,\" ujar Bambang. Dikatakannya, pihaknya akan meminta data yang lebih akurat mengenai tower-tower yang dibangun di wilayah Kabupaten Kepahiang kepada KP2T. \"Nanti kami minta dulu data-data tower yang dibangun tanpa izin dari KP2T. Selain itu juga kami perlu tahu kapan setiap tower yang sudah berdiri itu dibangun,\" jelasnya. Menurutnya, seharusnya KP2T tetap mengetahui Pihak ke III yang bekerjasama dengan provider melalui perjanjian kerjasamanya. \"Pasti ada surat perjanjian kerjasamanya. Tanya saja ke providernya itu, kerjasamanya sama siapa. Nanti kan tahu. Nah, dari situ kita tanya, selama ini izinnya ke pemerintah yang mana? ada perpanjangannya nggak tiap tahun,\" sampai dia. Mengenai adanya keluhan masyarakat di sekitar tower di kawasan Pasar Tengah, Kecamatan Kepahiang, dirinya mengatakan harus ada kejelasan berdasarkan surat dan tandatangan dari masyarakat setempat. \"Tidak apa-apa laporkan dulu ke kami, nanti dari situ kita akan tahu, bahwa saat tower itu dibangun apakah benar sudah ada izin sebelah menyebelahnya. Kalau tidak ada artinya ada yang sudah dilanggar saat pembangunannya,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: