Gubernur Minta Atur Peredaran Lem Aibon
BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd mengaku prihatin dengan banyaknya remaja dan anak-anak kecanduan hirup atau sedot lem aibon. Perilaku menyimpang ini sudah marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. \"Sudah sangat meresahkan, karena lem aibon itu bukan untuk diisap tapi sebagai alat perekat,\" katanya. Ia menyampaikan keprihatinan itu saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu. Pemakaian lem aibon yang mengandung zat yang dapat menimbulkan efek halusinasi itu, sudah sangat memprihatinkan. \"Hal ini bisa merusak masa depan remaja itu sendiri,\" jelasnya. Sehingga, Junaidi berharap hal tersebut perlu segera ditanggulangi. Khususnya perlu diatur peredaran lem aibon melalui Peraturan daerah. \"Apalagi, lem aibon tidak termasuk narkotika dan obat terlarang,\" katanya. Dia mengatakan, dengan kondisi ini penegakan hukum terhadap pengguna lem aibon yang sudah marak di daerah ini tidak dapat dilaksanakan. \"Banyak anak-anak remaja kita yang menyalahgunakan lem aibon ini,\" ujarnya. Lem aibon 601 diketahui mengandung bensin, tiner, dan zat tertentu yang bila dihirup dapat memabukkan. Dengan mengirup lem tersebut, dapat menyebabkan kecanduan. \"Jangan sampai penyalahgunaan lem aibon untuk kesenangan yang tidak jelas kegunaannya menjadi berkelanjutan,\" ujarnya. Terkait usulan pembuatan Perda tersebut, anggota Fraksi PKS Siswadi mengaku mendukung agar dibuat peraturan daerah untuk membatasi peredaran lem aibon. Namun, pihak pemerintah provinsi diminta segera mengajukan usulan dan draf Raperda. \"Kita siap untuk membuat Perda, untuk itu kita minta Pemda untuk memberikan draf Raperda untuk dibahas di dewan,\" katanya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: