Tersangka Lampu Jalan “Bebas”

Tersangka Lampu Jalan “Bebas”

CURUP, BE – Meski sudah menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial Lf (54) dan kontraktor pelaksana He (40) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan dan pengadaan alat-alat lampu jalan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) RL tahun anggaran 2010, penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu. Kapolres Rejang Lebong (RL), AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan, penahanan tidak dilakukan karena kedua tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka. \"Lf dan He diberikan kewajiban untuk melakukan konfirmasi wajib lapor 2 kali dalam seminggu, bertatus tahanan kota,\" kata Margopo. Walaupun demikian, Margopo menegaskan, tidak menutup kemungkinan kedua tsk dapat ditahan. Apalagi selama proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara kelak kedua tersangka sudah terindikasi berupaya mengaburkan alat bukti atau saksi atau mangkir dari panggilan pemeriksaan. “Selama proses pemberkasan, keduanya kami harap tetap bersikap kooperatif dan mendukung penyidikan. Kalau sudah ada upaya untuk mempengaruhi saksi, tidak ada tawar menawar mereka akan langsung kami tahan,” pinta Margopo. Untuk memperkuat kasus ini, polisi masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Bengkulu untuk dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam berkas perkara kedua tersangka. Setelah mendapatkan PKKN, berkas keduanya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup untuk pelimpahan tahap I. Kemudian, bila berkas telah dinyatakan lengkap, akan langsung dilakukan pelimpahan tahap II. “Status penahanan mereka tergantung dengan pihak kejaksaan setelah pelimpahan dan berkas perkara lengkap. Sekarang kami sedang focus untuk secepatnya melimpahkan kasus ini ke jaksa,” jelas Margopo. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: