Polres Musnahkan 370 Knalpot Racing
BENGKULU, BE - Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu, kemarin memusnahkan sebanyak 370 unit knalpot racing sepeda motor. Knalpot ini hasil razia terhadap pengendara motor yang melanggar aturan Lalu Lintas yang dilakukan Polres beberapa waktu terakhir. Pemusnahan sendiri berlangsung kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Mapolres Bengkulu. Dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk ketua MUI Kota Bengkulu Rusdi Syam. Knalpot racing itu dimusnahkan menggunakan alat berat. \"Knalpot ini kita sita dari aksi balap liar yang sering berlangsung di Kota Bengkulu,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH Melalu Kasat Lantas AKP Istiqlal kepada BE kemarin. Dijelaskan Kasat Lantas, 370 unit knalpot racing tersebut merupakan hasil razia balap liar (Bali) yang dilaksanakan Polres mulai dari tangga 1 hingga 28 Oktober ini. Penggunaan knalpot racing itu melanggar undang-undang lalu lintas tentang angkutan jalan. Sebab suara knalpot tersebut mengganggu ketenangan warga. \"Selama ini sudah banyak laporan warga mengatakan tergangu dengan suara knalpot motor seperti ini, sehingga kita gelar razia balap liar. Hasilnya banyak kendaraan yang menggunakan knalpot racing,\" ungkap Kasat Lantas. Sementara itu, Ketua MUI Kota Bengkulu Rusdi Syam yang mewakili pemuka agama menghadiri pemusnahan knalpot tersebut mengatakan mendukung program yang dilakukan oleh Polres Bengkulu tersebut. Sebab menurut Rusdi Syam suara bising dari knalpot racing tersebut sangat menggangu warga ketika beraktifitas.\"Bayangkan saja kalau motor dengan knalpot tersebut lewat masjid pasti warga yang tengah Salat terganggu dengan suaranya. Akibatnya warga yang salat tidak khusuk,\" ujarnya.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: