50 Sertifikat Tak Bisa Diproses
BENTENG, BE - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tidak dapat menerbitkan sertifikat yang telah diusulkan masyarakat. Yakni sertifikat yang diajukan sekitar 50 kepala keluarga (KK) di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi. Hal ini terjadi karena BPN tidak memiliki biaya untuk mengukur tanah masing-masing warga tersebut. Sementara warga tidak mau mengeluarkan biaya pengukuran itu secara swadaya, dengan dalih pembuatan sertifikat itu masuk prona dan gratis. Hal ini membuat proses pembuatan sertifikat itupun menggantung, tidak jelas bisa diterbitkan atau tidak. Kondisi ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Sengeketa, Konflik dan Perkara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Yustin Iskandar Meda, SH.MH. Awalnya, kata Yustin, BPN belum mengetahui apakah lahan warga itu masuk kedalam lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas atau tidak. Ternyata setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, lahan warga itu tidak termasuk dalam lahan HGU PT Agri Andalas. Akhirnya disimpulkan proses pembuatan sertifikat warga tersebut dapat dilakukan. Namun penerbitan sertifikatnya tidak termasuk kedalam prona (program nasional). \"Kalau termasuk dalam prona, maka penerbitannya gratis. Namun, kalau tidak harus dikenakan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku,\" katanya. Memberikan solusi atas persoalan itu, BPN mencoba memasukkan usulan pembuatan seritifikat itu pada prona tahun 2014 mendatang. Dengan begitu warga tidak dibebankan biaya alias bisa gratis. Namun, warga wajib melengkapi berkas yang berkaitan dengan tanahnya. Hal itu bisa diakomodir bila prona tahun 2014 ini dikucurkan oleh BPN pusat. Jika tidak pembuatan sertifikat itu tetap dilakukan secara umum. \'\'Kita akan berkoordinasi dengan BPN Provinsi Bengkulu untuk mencari jalan keluarnya. Yang jelas, kita akan mencari solusi terbaiknya,\" katanya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: