31 PAUD Belum Punya Izin
BENGKULU, BE - Sebanyak 31 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dikota Bengkulu belum memiliki izin. PAUD ini tersebar di 6 Kecamatan, yaitu selebar, kampung melayu, gading cempaka, ratu agung dan teluk segara. Dari 6 kecamatan itu, terbanyak di kecamatan ratu agung sebanyak 10 PAUD, dan kecamatan selebar berjumlah 6 PAUD. Dikatakan Drs. Tahirin Simbang menjelaskan 31 PAUD ini adalah PAUD dalam kategori rintisan. Pada umumnya sebelum mengusulkan izin PAUD, lembaga ini telah beroperasi minimal 1 tahun sebelumnya. Mengingat salah satu syarat mendirikan PAUD adalah memiliki peserta didik. \"Syarat mengurus perizinan selain ada muridnya, juga harus ada guru dan tempat. Oleh karena itu, masih ada PAUD yang belum memiliki izin, dan lembaga ini masuk kategori PAUD rintisan,\" jelasnya. Selain menciptakan lapangan kerja baru, mendirikan PAUD juga dapat membantu memberikan pendidikan pra sekolah untuk anak-anak usia dibawah 6 tahun. Dengan harapan ketika anak memasuki jenjang sekolah dasar, mereka tidak lagi terkejut memiliki dasar-dasar yang mempermudah anak untuk berinteraksi disekolah. \"Setelah memiliki izin, PAUD diwajibkan untuk memperpanjang izinnya ke Dispendik Kota Bengkulu minimal 2 tahun,\" terangnya. Registrasi ulang perizinan ini dilakukan, agar pihaknya mengetahui bagaimana perkembangan PAUD tersebut setelah mengantongi izin. Apakah masih tetap beroperasional atau sudah mati. \"Selain kita mendapatkan data yang riil jumlah PAUD yang masih aktif. Tidak menutup kemungkinan ada PAUD yang berhenti karena tidak ada siswanya,\" ungkapnya. PAUD berfungsi membina menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahapan perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.(128)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: