PKL Kesiangan Ditangkap
BENGKULU, BE - Pemda Kota pagi ini akan melakukan penertiban terhadap seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang berada di luar Pasar Tradisional Percontohan Nasional Panorama. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akan melakukan penangkapan bilamana menemukan masih adanya PKL yang berjualan di luar batas waktu yang ditentukan pada pukul 08.00 WIB. \"Besok kita tegas akan melakukan penertiban besar-besaran terhadap semua PKL yang melanggar waktu berjualan yang ditentukan. Sekali ini kita akan bertindak tegas. Kita akan mengamankan pedagang dan lapaknya kalau masih membandel,\" kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Jahin L SSos, kemarin. Selain Satpol PP, Jahin melanjutkan, ikut terlibat dalam penertiban ini diantaranya UPTD pasar, aparat kepolisian serta petugas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu. Semua pihak ini, terangnya, telah mendapatkan surat tembusan dari Disperindag. \"Penertiban ini akan dilakukan bersama aparat gabungan. Setelah penertiban ini, kita harapkan ada efek jera sehingga ke depan pedagang bisa tertib dengan berjualan di dalam pasar atau tidak melanggar batas waktu yang telah ditentukan,\" imbuhnya. Jahin menambahkan, berdasarkan surat tembusan yang sudah mereka terima dari Disperindag itu pula, maka mereka pun meminta agar pihaknya dapat tegas terhadap PKL dengan menegakkan aturan sesuai Perda yang ada. \"Kalau kita kaitkan dengan Perda nomor 8 tahun 2010, tentu saja mereka itu sudah melanggar, dimana berjualan di badan jalan ataupun jalur hijau itu menganggu ketertiban umum. Untuk itu Perda tersebut akan kita tegakkan besok,\" sampainya. Senada disampaikan Kabid Pasar Disperindag Kota Bengkulu, B Arasman SH, Senin (28/10) mereka akan melakukan penertiban besar-besaran di seputar kawasan Pasar Panorama. Hal itu karena selama ini PKL masih sering membandel berjualan di luar ketentuan. \"Senin insya Allah kita penertiban dengan melibatkan semua yang terkait di Pasar Panorama,\" paparnya. Dikenakan Tipiring Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pasar Minggu Kota Bengkulu, Roni Bambang SSos meminta kepada petugas penegak perda aparat Satpol PP Kota Bengkulu agar dapat mengenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap PKL yang masih kerap membandel berjualan disepanjang badan jalan. \"Saya minta pada petugas agar mereka dapat diangkut orangnya dan dikenakan pasal Tipiring agar mereka jera. Karena kalau hanya diangkut meja ataupun gerobak dagangannya itu tidak efefktif dan tidak memberikan efek jera kepada pedagang,\" harapnya saat mendampingi dua pleton aparat Satpol PP melakukan penyisiran terhadap PKL di sepanjang ruas Jalan KZ Abidin II, Jum\'at kemarin (26/10). Roni mengatakan, pihaknya selaku UPTD yang bertugas mengelola kawasan Pasar Minggu telah berkali-kali melakukan peringatan baik melalui teguran oleh petugas maupun surat edaran secara langsung. Selain itu juga dia sudah mencoba untuk menyita meja dan payung para PKL. Hasilnya ternyata mereka masih kembali lagi berjualan disana dengan membawa meja maupun membuat payung baru. \"Sudah lima kali lebih kami berikan surat edaran kepada mereka, namun sekitar 50 orang lebih PKL yang ada disini, masih juga tidak mengindahkan surat itu. Untuk itu kami minta agar aparat satpol PP bisa tegas dalam memberantas PKL yang bandel ini,\" tegasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: