Tak Terbukti Konsumsi Ganja

Tak Terbukti Konsumsi Ganja

Dua Pemuda Tersangka Narkoba SELUMA TIMUR, BE - Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Seluma, dua warga Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma, HS (29) dan AS (19) dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba. Namun demikian, keduanya tetap harus mendekam dibalik jeruji besi karena dijerat perkara kepemilikan 2 linting ganja. “Urin tersangka negatif setelah menjalani tes di rumah sakit. Tapi keduanya ditahan dalam kasus kepemilikan ganja,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Narkoba Polres Seluma Iptu Thabroni. Dijelaskannya, dari keteranggan tersangka yang telah menjalani pemeriksaan tidak membantah telah ikut serta menggunakan dan mengisap ganja sebelum tertangkap beberapa hari lalu. Sedikitnya, telah 3 kali mengisap ganja tersebut. Hanya saja Sat Narkoba Polres Seluma masih menelusuri dari mana tersangka mendapatkan ganja kering tersebut. Tersangka tidak menampik pula jika barang haram tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp 50 per paket. “Kita masih melacak pemasok ganja dari pelaku ini. Hanya saja kita menyayangkan hasil urin yang negatif tersebut,” katanya. Sementara ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun  penjara dengan denda maksimal Rp 8 miliar. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: