Kayu Tanpa Dokumen Diamankan

Kayu Tanpa Dokumen Diamankan

\"IMG00394-20131025-1507\"TUBEI, BE - Jajaran Polres Lebong Jum\'at (25/10) kemarin berhasil mengamankan sebayak 194 potong kayu berbagai jenis dan ukuran yang diangkut dengan mobil Colt Disel Nopol BD 8010 HZ. Kayu ini diamanakan karena diduga tidak memiliki dokumen lengkap. Selain mengamankan kayu, Polres Lebong melalui Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) juga mengamankan 4 orang masing-masing SB (45) warga Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah yang merupakan pemilik kayu tersebut, RI (23), sopir mobil Colt Disel dan 2 orang kernet RS (22) dan Su (31) yang ketiganya merupakan warga Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah. Kapolres LEbong AKBP Roh Hadi SIk melalui Kasat Reskrim Ade Zaldi SFarm Apt didampingi kanit Tipiter Bripka Haryono menjelaskan kayu tersebut diperoleh dari 2 depot kayu, masing-masing depot kayu 3 Saudara di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan milik Herman Jaya. Dalam nota pembelian tercantum 80 potong kayu dengan jenis medang spandel dan 30 potong jenis duren. Kemudian yang kedua dari depot kayu UD Reva di Desa Talang Leak II milik Ujang Prana. Dalam nota pembelian tertulis dengan jumlah 40 ptong 6 X 12 x 4 dan 72 ptong 5 X 7 4 dan tidak ditulis jenis kayunya. \"Saat kita tanya mengenai dokumen, mereka tidak bisa menunjukkannya. Untuk kepentingan peyelidikan mereka berikut satu unit mobil beserta kayu didalamnya kita amankan di Polres LEbong,\" jelas Kasat. Dikatakannya, kayu ini rencananya akan kembali dijual oleh Syamsul Bahri di Depot kayu miliknya di Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah, dan diduga jumlah kayu yang ada, jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di nota pembelian. \"Kasus ini masih akan kita pelajari, kita juga akan memintai keterangan mereka terkait asal muasal kayu. Termasuk akan memanggil pemilik 2 depot kayu sesuai pengakuan mereka, Selanjutnya kita lihat saja nanti,\" kata Kasat.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: