Kapolres Kaur Dicopot
BENGKULU,BE- Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda akhirnya dicopot dari jabatannya. Terkait kasus perselingkuhan yang ia lakukan dengan seorang perempuan berinsial S. Istri dari Henry Yosef (41), warga Jalan Kutilang No 2 RT 21/2 Kelurahan Cempaka Permai beberapa bulan lalu. Keputusan ini diambil dalam Sidang Kode Etik ProfesiĀ Kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu, yang digelar Kamis (24/10) lalu. Hasil sidang menyatakan, Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda terbukti melanggar pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. \"Yang bersangkutan tidak terbukti atas laporan korban. Namun, ia telah melakukan pelanggaran yang kategorinya tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan. Ia mendapat sanksi mutasi bersifat demosi (pemindahan jabatan ke posisi lain yang lebih rendah),\" kata Wakapolda Bengkulu, Kombes Pol Drs Misran Musa saat ditemui BE usai salat Jum\'at kemarin.Sidang Kode Etik Kepolisian Polda Bengkulu kemarin menghadirkan langsung AKBP Andi Kirnanda selaku terperiksa. Wakapolda mengatakan, walaupun Andi tidak terbukti atas laporan perselingkuhan tersebut. Namun menurutnya ia telah melanggar kode etik kepolisian. \"Untuk saat ini yang bersangkutan kita pindahkan tugas di Polda, kalau untuk penempatan tugasnya kita belum tahu. Karena masih dalam proses,\"ujarnya. Sidang terhadap Kapolres Kaut itu berlangsung tertutup, dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Sidang itu dipimpin langsung oleh Wakapolda Kombes Pol Drs Misran Musa selaku ketua sidang, Irwasda Kombes Pol Drs. Djumli Safaruddin dan Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. Pudji P. Hadi, SH, MH selaku pedamping sidang, penuntut sidang Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Hendrik Marpaung, Seketaris sidang AKP Gondo Suwando dan pedamping terperiksa AKBP Abdul Gani. Ditambahkan Wakpolda, terkait pengganti Kapolres Kaur tersebut, ia belum bisa memastikan siapa yang nantinya menduduki jabatan Kapolres tersebut. \"Untuk yang menggantikan jabatannya kita belum tahu siapa,\"jelasnya. Sebagimana diketahui, orang nomor satu di kepolisian kabupaten kaur ini disidang terkait dengan laporan Henry Yosef No. Pol: LP-B/455/III/2013/SPK, tertanggal 22 Maret 2013. Ia mencurigai istrinya berselingkuh dengan sang Kapolres. Karena itu, pada bulan Maret lalu dia membuat laporan polisi. (618
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: