Periksa Dokumen APS

Periksa Dokumen APS

KOTA BINTUHAN,BE – Hasil rapat internal yang dilakukan unsur pimpinan DPRD Kaur membahas tentang keberadaan PT Anugrah Pelangi Sukses (APS) yang terletak di Kecamatan Tanjung Kemuning. Pembahasan tersebut mengenai PT APS sendiri belum mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). \"Kami juga mempertanyakan sampai saat ini belum ada MoU antara petani sawit dengan pihak perusahaan sebab salah satu syarat untuk menggelar produksi mengantongi MoU karena pihak perusahan tidak ada kebun inti, maka dengan itu PT APS harus mendapat warning,\" kata Waka I DPRD kaur Zulkifli H Jakfar SIP  didampingi dua unsur pimpinan DPRD kaur yakni Ketua DPRD kaur Samsu Amanah SSos dan Waka II Darhan SIP, kemarin. Dikatakanya, terkait hal ini atas nama kelembagaan DPRD Kaur maka Pemkab Kaur diminta untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam terkait dengan dokumen PT APS. Jangan sampai merugikan masyarakat terutama pihak petani yang memiliki sawit. Sebab selama ini justru harga beli tandan buah segar (TBS) sawit oleh pabrik CPO tersebut seakan menekan petani sawit. \"Harga beli TBS seakan menekan petani jelas ini merugikan sementara mereka tidak ada komitmen dengan pihak prusahaan, malah pihak perusahaan mengutamanakn TBS dari luar daerah dengan alasan kualitas sawit lebih baik,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos juga menerangkan, saat ini harga jual TBS yang petani anjlok dan membuat petani kecewa, lantaran terjadi perbedaan harga yang cukup besar antara sawit lokal dengan sawit yang didatangkan dari luar kaur. Belum lagi dengan banyaknya potongan potongan saat dilakukan penimbangan. \"Jika izinnya memang benar mereka harus menampung minimal sawit dengan harga standar untuk petani yang sesuai dengan MoU, namun hingga saat ini belum adanya MoU membuat petani sawit menjerit, karena ada permainan harga sawit tersebut. Ini yang harus disikapi oleh Pemkab,\" jelasnya Samsu. Disisi lain, menyikapi PT APS, Kepala Dinas Pertanian kaur Ir Defrial MAP  melalui Kabid Perkebunan Daruslan SH membenarkan bila sampai saat ini belum ada MoU antara pihak APS dengan petani sawit. Itu berkat hasil penyelusuran yang dilakukan pihaknya, meski demikian pihak APS masih bisa berbenah diri melakukan kesepakatan antara pihak prusahaan dengan petani. Namun jika tidak melakukan MoU dengan masyarakat maka pihaknya bisa memberikan sanksi tegas. \"Ini yang belum dilakukan APS dan kita sudah sampaikan hal itu agar secepatnya melakukan Mou, pihaknya memberikan waktu tiga minggu kedepan ini. Jika tidak kita akan tegus secara tertulis,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: