Setahun DPO, Penipu PT SIL Diringkus
SELUMA TIMUR, BE - Anggota Reskrim Polres Seluma meringkus tersangka penipuan uang PT Sandabi Indah Lestari (SIL) sebesar Rp 155 juta, berinisial DM (31) warga Desa Lunjuk Seluma Barat. Penangkapan dilakukan polisi di Perumahan Paris Scuer, Serpong, Tanggerang, Banten, Selasa(22/10) pukul 22.00 WIB. Lokasi tersebut merupakan tempat bekerja tersangka. Saat diringkus, tersangka tidak bisa berkutik, hingga langsung digelandang ke Mapolres Seluma. “Pelaku memang dikenal licin saat akan diringkus dan tersangka merupakan TO selama satu tahun dalam kasus penipuan yang dilakukannya,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja didampingi Kanit Tipiter Brigpol Noval SH. Diceritakannya, dalam menjalankan aksi penipuan, tersangka mengaku memiliki tanah seluas 3 hektar yang hendak dijual. Mendapati akan lahan yang hendak dijual beserta pohon sawit yang hendak berproduksi. Maka PT SIL tertarik, sehingga jual beli pun dilangsungkan. Kemudian terungkap jika lahan tersebut bukan milik tersangka. Berhasil mendapatkan uang tunai Rp 155 juta itu, tersangka langsung melarikan diri ke Jakarta untuk bekerja sebagai security. “Pelaku mengaku ke PT SIL jika lahan yang dijualnya tersebut adalah miliknya, namun ternyata lahan tersebut miliki kerabatnya. Atas dasar inilah korban melaporkan kejadian ini ke Polres Seluma,” katanya. Diceritakan Noval, seluruh uang milik PT SIL yang telah diterima tersangka telah habis dibelanjakannya. Sejauh ini, penyidikan masih terus dilakukan terhadap tersangka mengingat penipuan yang telah dilakukan serta keberadaan uang dari perusahaan pengelola Sawit tersebut. “Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka telah di jebloskan ke ruanggan tanahan,” sampainya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: