Tindak Tegas Galian C Ilegal!

Tindak Tegas Galian C Ilegal!

TAIS, BE - Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH memnta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menidak tegas pemilik dan pengelola tambang galian C ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. “Saya minta ESDM dapat bertindak tegas, mengingat jika tetap dibiarkan, maka penambang dan pengelola akan seenaknya melakukan aktifitas yang merugikan daerah,” pinta bupati. Disampaikannya, dari laporan yang masuk ke mejanya, tim ESDM telah menuju ke sejumlah lokasi galian C yang belum memiliki izin. Selain itu, ESDM serta telah menyurati pengelola tambang agar segera untuk melakukan pembayaran PAD dari hasil yang telah dikerjakan. “Bila perlu, ESDM terus pantau aktifitas galian C yang ilegal maupun belum melakukan pembayaran PAD. Supaya ,ereka sadar akan kewajiban,” sampai Bundra Jaya. Sementara itu, diketahui, 10 titik tambang galian batuan tersebut berada di sejumlah desa, antara lain Pasar Talo, Muaro Bunut, Muaro Danau, Kembang Seri, Rawa Indah, Padang Peri, Gelombang, Bandung Agung, Pinju Layang dan Rantau Panjang. Aktifitas penambangan galian C ini lokasi-lokasi tersebut berada di dekat jembatan dan badan jalan. Kondisi itu dikawatirkan akan merusak lingkungan dan menyebabkan abrasi. Terpisah, Kepala Dinas ESDM Seluma, Riduan Sabrin ST menegaskan, sejauh ini timnya telah melakukan pemantauan dilapangan. Seperti kata bupati, juga telah juga menyurati sejumlah penambang liar yang ada di beberapa titik tersebut. “Kita berkeyakinan pengusaha tambang galian C yang belum membayar PAD segera melakukan pembayaran. Sedangkan yang belum melengkapi izin dengan segera melakukan pengurusan,”sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: