Pemilik Kayu Ditahan
KOTA MANNA, BE - Sa (32) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Air Nipis selaku pemilik kayu jenis merambung sebanyak 2,5 M3 mulai kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijadikan sebagai tersangka mengambil kayu dari kawasabn Hutan Lindung Bukit Rabang. Diduga kayu itu diambil dari kawasan hutan lindung karena saat ditemukan kayu itu berada di dalam kawasan HL Bukit Rabang tepatnya di Dusun Tengah Desa Pagar Gading Kecamatan Air Nipis. \"Saat ini pemilik kayu sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan,\" ujar Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Farouk Oktora SH SIK kemarin. Dalam pengakuan Sa yang mengakui jika kayu itu diambil dari daerah itu. Hanya saja dirinya tidak tahu kalau lokasi pengambilan kayu dari hutan lindung. Ditambah lagi Sa beralasan kayu berbentuk papan itu untuk dibuat pondok bukan untuk dijual. Dalam kasus ini Sa dijerat dengan UU nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan pada pasal 12 huruf m dengan ancaman penjara 5 tahun. Untuk proses hukum kasus ini, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan BS sebagai saksi ahli. Setelah itu akan melakuak cek tunggul. \"Dalam waktu dekat kami akan minta keterangan dari saksi ahli Dinas Kehutanan BS setelah itu cek tunggul,\" terangnya. Sekedar mengingatkan,Selasa lalu sekitar pukul 13.00 WIB menemukan kayu itu di kawasan HL Bukit Rabang tepatnya di Dusun Tengah Desa Pagar Gading Kecamatan Air Nipis. Kayu itu jenis merambung sebanyak 2,5 M3. Pemiliknya pun Sa juga diamankan dan diangkut ke Mapolres BS untuk proses hukum. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: