Ditemukan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga
KOTA MANNA, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bengkulu Selatan menemukan banyak pemasangan alat peraga calon legislatif (caleg) dari partai politik di BS yang melanggar ketentuan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga pemilu. Panwas menemukan pemasangan alat peraga ini sembarang tempat serta ada yang memakai foto caleg. Ketua Panwaslu BS, Vera Diana SP didampingi Divisi Pengawasan pemilu, Noor M Tomi SPd mengakui jika pihaknya menemukan pemasangan alat peraga di luar ketentuan yang ditetapkan KPU. \"Kami telah cek banyak alat peraga yang dipasang bukan pada zona yang ditentukan,\" katanya. Menurut Vera, sesuai dengan surat keputusan KPU BS yang baru diterimanya kemarin, didapati sebanyak 222 titik atau zona pemasangan alat peraga. Hanya saja pihaknya masih memakluminya sebab penetapan zona pemasangan alat peraga ini baru dikeluarkan KPU. Oleh karena itu pihaknya pun akan terus mensosialisasikan keputusan KPU itu kepada parpol peserta pemilu supaya ke depannya tidak ada lagi pemasangan alat peraga di luar zona yang ditetapkan. Terhadap pemasangan baleho caleg yang memasang foto caleg, Panwaslu akan segera ditertibkan dengan terlebih dahulu mengingatkan caleg yang bersangkutan untuk menurunkan pemasangan baleho yang berisi foto caleg.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: