Tiga Kecamatan Ajukan ADD
BENTENG, BE - Kepala BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Daerah) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Agus Salim, S.Sos mengungkapkan, hingga minggu keempat Oktober 2013 ini lembaganya baru menerima pengajuan untuk pencairan Dana Angaran Desa (ADD) dari 3 kecamatan dari 10 kecamatan yang ada di Benteng. Sementara 7 kecamatan lainnya belum mengajukan. \"Kalau melihat waktu seharusnya seluruh kecamatan telah dicairkan ADD-nya. namun hingga kini baru 3 kecamatan saja,\" kata Agus Salim. Adapun kecamatan tersebut antara lain, Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kubang serta Talang Empat. Pengajuan pencairan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Benteng Ferry Ramli, SH, MH yakni pencairan ADD dilakukan pertriwulan sekali. Sehingga 7 kecamatan lain yang hingga kini belum juga mengajukan pencairan ADD dinilai lamban dalam melakukan pengajuan. \"Kalau melihat waktu seharusnya seluruh kecamatan telah dicairkan ADD-nya. Namun hingga kini baru 3 kecamatan saja,\" katanya. Menurutnya, anggaran dana desa bagi 143 desa dari 10 kecamatan di Kabupaten Benteng tahun 2013 ini dianggarkan sebesar Rp 13 miliyar. Dengan pembagian ADD dengan cara merata. Dengan artian jumlah ADD yang dianggarkan untuk satu tahun dibagikan secara merata ke setiap desanya. Azaz pembagian ADD ini ada dua, yakni pembagian ADD dengan azaz merata dan pembagian ADD dengan azaz sesuai jumlah penduduk. Karena di sebagian desa, SDM pemerintah desanya dianggap belum mampu mengurus langsung kegiatan pembangunan di desanya. Masih membutuhkan bimbingan teknis dari dinas pemerintah kecamatan serta instansi terkait. \"Pembagian dana ADD kita lakukan secara adil sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,\" tambahnya. Ditambahkannya, ADD bisa dilakukan dengan azaz sesuai jumlah penduduk jika kedepannya dari masing-masing desa dianggap telah mampu mengurus segala kegiatan pembangunan desa tanpa harus meminta petunjuk dari pemerintah kecamatan dan dinas instansi terkait. Contohnya saja saat ini, pengajuan pencairan ADD triwulan ketiga baru diajukan 3 kecamatan dari 10 kecamatan yang ada. Ini salah satu bukti jika pemerintah desa belum bisa lepas dari dinas instansi terkait untuk membimbing pelaksanaan pembangunan di desa. Karena untuk urusan administrasi pencairan saja, belum bisa dilaksanakan tepat waktu. \"Kita sangat mengharapkan nantinya untuk pencairan tidak menunggu waktu lama lagi dengan penguasaan materi yang diperlukan bagi masing-masing desa,\" tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: