BKD Proses PNS Bermasalah
BENGKULU, BE - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu terus melakukan pengawalan terhadap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Kota yang bermasalah. Diantaranya adalah PNS pada Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, Zulpiqor Alisyawal, serta PNS pada Dinas Ketenagakerjaan, Pemuda dan Olahraga, Balheran Nopian. Zulpiqor Alisyawal diketahui sebagai terduga pembuat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) palsu yang banyak terbit di Kota Bengkulu. Sementara Balheran Nopian merupakan terduga pengguna narkotika jenis sabu yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bengkulu. \"Saat ini kita sedang melakukan proses kroscek ulang. Diantaranya adalah dengan mengumpulkan bukti-bukti keterangan tentang kedua orang tersebut,\" kata Kepala BKD Kota Bengkulu, H Muhammad Husni MSi, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Dijelaskan Husni, sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada kedua PNS tersebut juga masih menanti proses penyelesaian hukum pidana pada instansi kepolisian. Hasil putusan pidana tersebut berikutnya akan menjadi pijakan bagi pihaknya dalam pengembilan keputusan. \"Nanti kita akan menggelar sidang pelanggaran disiplin. Di situ akan dipaparkan apa kesalahannya dan bagaimana proses putusan hukum pidana yang dijatuhkan kepada para pelanggar. Tim ini bukan hanya kami sendiri, melainkan bersama-sama juga dengan pihak Inspektorat dan Kesbangpol Linmas,\" tuturnya. Dalam perkara yang dihadapi oleh para PNS tersebut, lanjutnya, pihaknya telah diminta oleh walikota untuk bersikap setegas mungkin. Hanya saja dalam pengambilan sikap tersebut, tandasnya, juga harus diambil secara objektif dengan mempertimbangkan banyak aspek. \"Diantaranya ada aspek kemanusiaan dan tenggang rasa. Misalnya kalau yang bersangkutan diberhentikan, bagaimana keluarganya, bagaimana masa depannya. Atau misalnya adakah perubahan ketika yang bersangkutan telah dijatuhkan hukum pidana. Jadi belum tentu dicopot. Ada tahapan-tahapan sanksi yang akan ditetapkan,\" paparnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: