Titik Zona Alat Peraga Kampanye Ditetapkan

Titik Zona Alat Peraga Kampanye Ditetapkan

KOTA MANNA, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) kemarin  telah menetapkan titik zona kampanye bagi calon anggota legislatif BS. Dalam ketetapan ini sebanyak 222 titik zna kampanye yang diizinkan bagi caleg untuk memasang baleho atau alat peraga lainnya.  \"Kami sudah memplenokan penetapan zona kampanye bagi caleg sebanyak 222 titik,\" kata Ketua KPU BS Juli Hartono SE didampingi anggota KPU BS yakni Holman SE, Julian SH dan Emex Verzoni SE. Menurutnya, penetapan zona kampanye ini berpedoman pada Peraturan KPU pusat nomor 15 tahun 2013 tentang penetapan zona kampanye. Adapun untuk  pemasangan spanduk, baleho, umbul-umbul dan mendera parpol pada umumnya di pinggir jalan raya  serta tanah-tanah kosong. Untuk pemasangan spanduk dan baleho setiap kelurahan atau desa maksimal 1 buah. Namun untuk pemasangan umbul-umbul dan bendera parpol belum diputuskan berapa jumlah yang boleh dipasang. \"Penetapan ini nanti akan segera kami sampaikan kepada parpol agar dapat dipatuhi dan panwaslu pun dapat menertibkan alat peraga yang melanggar titik atau zona yang ditetapkan itu,\" tutupnya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: