Pemilik dan Kayu 2,5 M3 Diamankan
AIR NIPIS, BE - Mapolres Bengkulu Selatan kemarin mengamankan kayu jenis merambung sebanyak 2,5 M3. Kayu tersebut milik Sa (32) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Air Nipis. Bersama kayu miliknya, Sa pun ikut diangkut ke Mapolres BS. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kabag Ops, AKP Sugeng Priyanto SIK membenarkan telah mengamankan kayu itu dan pemiliknya. \"Pemilik kayu beserta kayu telah kami amankan di mapolres BS,\" katanya. Menurut Kabag Ops, diamankannya kayu dan pemiliknya itu, lantaran sebelumnya polisi mendapat laporan dari warga jika ada aksi illegal logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Rabang. Lalu polisi pun langsung terjun ke lokasi. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan ada tumpukan kayu di Dusun Tengah Desa Pagar Gading Kecamatan Air Nipis berserta pemiliknya. Setelah dicek ternyata pemiliknya tidak mampu menunjukan dokumen kepemilikan kayu tersebut. \"Kayu itu diduga diambil dari Hutan Lindung,\" ujar Sugeng. Selain mengamankan Sa, polisi sempat mengamankan 2 orang warga yang ada di lokasi yakni Wa (32) dan Su (25) juga warga desa setempat. Hanya saja karena kedua pria ini tidak terlibat, maka setelah dimintai keterangan keduanya langsung dilepas. Dari pengakuan Sa, kayu itu diambil hanya untuk membuat pondok di kebunnya di dekat lokasi. Hanya saja belum sempat dibuat pondok sudah datang petugas.\"Pengakuannya untuk buat pondok, namun karena kayu itu diperkirakan diambil dalam HL, maka kayu dan pemiliknya kami amankan untuk proses lebih lanjut,\" terangnya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: