Kanedi Tak Tahu Sahlan Terdakwa
BENGKULU, BE - Mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi,SH,MH kemarin menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan penggelapan dana retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Bengkulu di Pengadilan negeri Bengkulu. Dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Sahlan Sirad. Dalam persidangan mantan orang nomor satu di Kota Bengkulu ini menyatakan tidak mengetahui mengapa mantan kadis Tata Kota Sahlan Sirad ditetapkan sebagai terdakwa. \"Tidak tahu yang mulia, mengapa dia terdakwa,\" ucap Bang Ken, sapaan Ahmad Kanedi menjawab pertanyaan ketua majelis hakim kemarin. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Azizi SH dan rekan menghadirkan 3 orang saksi. Yaitu H Amad Kenedi, Baksir, mantan Kepala BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) serta Iswandi mantan Kabag Hukum Pemerintahan Kota Bengkulu. Ahmad Kenedi, menjadi saksi pertama dalam persidangan tersebut. Ia dicecar pertanyan mengenai Surat Edaran (SE) walikota No 180 tentang penundaan Peraturan walikota dan pemungutan retribusi oleh ketua majelis hakim Rendra SH MH dengan anggota Siti Insirah SH MH dan Rahmad SH MH. Dalam kesempatan tersebut Kenedi mengakui tidak adanya penjelasan spesifik dalam SE tersebut tendang IMB. Sebab dalam SE disebutkan penundaan dilakukan untuk pemungutan yang belum memiliki Perda (Peraturan Daerah). Dari pengamtan BE dilapangan, para saksi dimintai keterangan secara bergantian, pertama yang menjadi saksi Ahmad Kenedi, kedua Iswandi dan Ketiga Baksir. Terdakwa Sahlan Sirad dengan tenang menghadapi persidangan dengan didamping PH Humizar Tambunan SH MH. Secara bargantian majelis hakim, PH terdakwa dan JPU bertanya kepada saksi.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: