Kermin Dituntut 6 Tahun
BENGKULU, BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiono SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, hanya menuntut terdakwa Kermin Siin dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Terduga gembong narkoba ini juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut diungkapkan JPU, Budiono,SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kemarin. Dalam berkas tuntutannya JPU mengungkapkan terdakwa terbukti memiliki 7 paket narkoba jenis Sabu-sabu. Adapun hal yang memberatkan terdakwa disebutkan Budiono, perbutaan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah mengenai pemberantasan narkoba, dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kermin Merasa Dizalimi Sementara itu, terdakwa Kermin didampingi penasehat hukumnya Tito Aksoni SH mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. Kermin merasa dizalimi atas tindakkan mejelis hakim yang hanya memberikan waktu 2 hari kepada terdakwa dan PH untuk menyusun berkas pembelaannya. \"Mengingat masa penahan sudah mau habis, maka kami berikan kepada terdawa hingga Jum\'at (25/10) untuk membacakan pembelaannya,\" sebut ketua majelis hakim. Menurut majelis hakim yang diketahui Itong Isnaeni SH MH dengan anggota Muarif SH MH dan Siti Insirah SH MH ini seringkalinya penundaan sidang dilakukan dalam proses peradilan terdakwa Kermin ini bukan disengaja oleh mejelis hakim. Sebab hal tersebut terkait dengan proses pembuktian perkara. \"Bukannya kita tidak memberikan kesempatan yang sama. Mengenai jaksa diberi waktu sampai sebulan untuk menyusun berkas tuntutan hal tersebut. Dikarena jaksa dalam menyusun berkas harus berkoordinasi dengan atasannya terlebih dahulu, sedangkan terdakwa kan tidak mesti berkoordinasi dengan atasan,\" ungkap ketua majelis hakim menanggapi keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya. Kebijakan hakim itulah yang membuat terdakwa Kermin merasa dizalimi. Menurut terdakwa tidak mungkin menyusun berkas pembelaan dalam waktu sehari. Sebab dalam pembelaan tersebut banyak hal yang disampaikan mengenai penangkapannya tersebut. \"Dari awal saya sudah dizalimi, jaksa saja diberi waktu sebulan, sedangkan saya hanya 1 hari. Walaupun majelis hakim tetap menggelar sidang jum\'at nanti silahkan saja saya tidak mungkin siap dengan berkas pembelaan saya,\" ungkap terdakwa pada BE dengan nada kesal usai menjalani persidangan kemarin. Sebelum sidang terhadap Kermin dimulai dengan mejelis hakim yang sama terlebih dahulu menyidangkan anak buah Kermin atas nama Edi Ito. Dengan agenda juga mendengarkan tuntutan daro JPU. Dalam berkas tuntutannya JPU Budiono SH menuntut penjaga rumah Kermin tersebut dengan hukum 10 bulan penjara. Edi Ito dituntut karena mengetahui adanya transaksi barang haram dengan terdakwa Kermin namun tidak melapor ke pihak berwajib.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: