Anggota DPRD Dipolisikan
BENGKULU,BE- Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Sunarsono, kemarin dilaporkan ke Polda Bengkulu. Wakil rakyat ini dilaporkan oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Z.Arifin Seraim (60), warga Jalan Bhakti Husada No 85 RT 01 RW 03 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Atas perkara dugaan penyerobotan tanah. Dalam keterangan pelapor ke polisi, diketahui penyerobotan tanah itu terjadi pada bulan September 2012 lalu, di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Pelapor menyebutkan penyerobtan tanah itu berawal dari tahun 1990 pelapor membeli sebidang tanah perkebunan milik saudara Sopian dengan luas tanah dua hektar (20.000 M2), masing-masing sehektar (10.000 M2) atas nama saudara Z Arifin (Pelapor). Sedangkan sehektar lagi atas nama saudara Yamaluddin. Tanah itu terletak di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Namun, kemudian pada bulan September 2012 korban mendapati tanah miliknya tersebut telah ditanami tanaman tumbuh berupa batang sawit oleh terlapor. Setelah pelapor menanyakan kepada terlapor dikatakan tanah tersebut milik terlapor. Tak terima atas peristiwa yang dialaminya itu, Pelapor memlih menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum. Dengan melaporkan ke Mapolda Bengkulu. \"Laporan korban sudah kita terima, dan saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan Polisi,\" tandas Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol H Mulyadi. Menindak lanjuti laporan korban ke Polda Bengkulu tersebut, Anggota Dewan seluma Sunarsono menanggapinya dingin. Menurutnya biarkan saja, lantaran pelapor juga tidak pernah menemui dirinya. \'\'Biarkan saja, saya membeli tanah tersebut memiliki dokumen yang lengkap,\" singkat Sunarsono yang mencalon kembali melalui partai Gerindra ini. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: