Pengembang Tidak Terima Kontrak Diputus
KOTA MANNA, BE - Helmi selaku kuasa dari PT Parayudha Citra Mandala sekaligus sebagai perwakilan dari pihak pengembang Pasar Ampera membenarkan dirinya yang menyegel dua unit ruko di Pasar Ampera. Alasannya, penyegelan ruko milik Ana dan Nuning itu lantaran Pemda BS melakukan pemutusan kontrak secara sepihak tanpa melibatkan pihak pengembang. Sebab belum ada kata sepakat antara Pemda selaku pemilik lahan dengan pengembang selaku pemilik bangunan. \"Kami menyegel 2 unit ruko itu karena keduanya telah membayar sewa ke Pemda, padahal belum ada kesepakatan penyerahan ruko itu ke Pemda,\" katanya. Menurutnya dalam dokumen perjanjian antara Pemda BS dengan pihak pengembang tahun 1993 lalu disebutkan pihak pengembang berhak mengelola ruko yang dibangun selama 15 tahun setelah terjualnya ruko yang dibangun. Sedangkan dari 8 ruko yang dibangun, pada tahun 1997 baru satu yang terjual. Sisanya hingga saat ini belum terjual. Ditambahkannya, sebelumnya pihaknya sudah meminta kompensasi dari Pemda BS, diantaranya meminta perpanjangan kontrak hingga pihaknya mampu menjualkan semua ruko yang tersisa. \"Jika permohonan yang itu tidak disetujui, kami minta kompensasi ganti rugi senilai Rp 1,8 miliar untuk 7 ruko plus pondasi 8 ruko lagi yang belum sempat dibangun,\" kata Helmi. Hanya saja, kata Helmi, meski belum ada kesepakatan antara Pemda dengan pengembang, Pemda BS sudah mau mengambil alih pengelolaan ke-8 ruko tersebut. Bahkan Pemda sudah berani memerintahkan warga untuk membayar sewa ruko kepada pemda melalui Disperindagkop BS, bukan lagi ke pihak Pengembang. Dengan begitu telah menjadikan kedua penyewa ruko itu membayar sewa ke Pemda senilai Rp 8 juta dan tidak mau membayar sewa ke pengembang senjlai Rp 15 juta pertahun per unit. Untuk itu Helmi meminta DPRD BS dapat memfasilitasi pertemuan pihak pengembang dengan Bupati BS agar ada kejelasan terkait dua opsi yang ditawarkan pihak pengembang. \"Kami membangun ruko itu dengan uang pribadi. Sebelum kami bangun, Pasar Ampera masih kotor dan becek, namun karena kami ingin memajukan BS kami siap membangun Pasar Ampera hingga seperti saat ini. Jadi tolong pertimbangkan juga biaya yang sudah keluar selama ini,\" tandasnya. Sementara itu Wakil Ketua I DPRD BS, Gustian Armadi didampingi Wakil ketua II, Drs Gunadi Yunir sangat menyayangkan adanya konflik masalah pengelolaan ruko antara Pemda dengan pengembang, hingga mengorbankan warga. Oleh karena itu DPRD meminta Pemda tegas dan dapat memutuskan apakah permohonan pihak pengembang dapat dikabulkan atau tidak. \"Pak Bupati harus ada kebijakan tegas, jika akan diputus kontrak ataupun akan mengambulkan permohonan pengembang harus segera diputuskan, jangan sampai menggantung yang akhirnya mengorbankan penyewa,\" ujar Gustian. Sebelumnya, dua penyewa ruko yakni Ana dan Nuning melapor ke Polres BS lantaran ruko mereka berdua telah disegel pihak pengembang. Padahal keduanya sudah membayar sewa ke Pemda sebesar Rp 8 juta per unit per tahun. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: