Wajib Buat Ruang Terbuka Hijau
KOTA MANNA, BE - Pemda Bengkulu Selatan (BS) dan DPRD BS saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembangunan di BS. Dalam Raperda itu disebutkan setiap warga yang akan membangun rumah ataupun gedung harus menyediakan ruang terbuka hijau. Hal ini dimaksudkan agar daerah rumah didirikan itu ada areal tanaman hingga menjadikannya lebih indah. Ketua Komisi C DPRD BS, Hadiar Saito SSos membenarkan jika saat ini sedang mmebahas raperda pembangunan ini. Bahkan dengan adanya raperda ini nanti dapat menertibkan pembangunan rumah sembarangan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan.\"Raperda ini sedang kami bahas, mudah-mudahan dapat segera menjadi perda,\" katanya. Dalam raperda pembangunan ini, juga disebutkan setiap mendirikan rumah, warga harus terlebih dahulu memiliki izin mendirikan bangunan. Setiap rumah yang dibangun harus memiliki pencahayaan yang terang. Kemudian dalam mendirikan bangunan jarak antara rumah yang satu dengan yang lain harus minimal 0,5 meter. Jarak ini bertujuan untuk mengantisipasi jika ada kebakaran agar memudahkan petuga pemadam kebakaran menyiram api didaerah perbatasan dengan rumah tetangganya. Dengan begitu akibat kebakaran itu tidak terlalu luas. Sebelum mengesahkan perda in, pada Minggu kedua Nopember pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan dinas PU, Dinas Kebersihan dan Tata Kota, Bappeda, Kabag hukum dan SKPD lainnya. Dari hasil pembahasan tim ini nanti dihasilkan perda yang baik dan dapat diterima semua warga BS. \"Intinya perda ini untuk memberikan kenyaman warga itu sendiri, mudah-mudahan tahun 2014 perda itu sudah mulai berlaku,\" demikan Hadiar. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: